Perhimpunan Mahasiswa Pemuda Kepulauan Obi (PMP-KO) Jabodetabek mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami dua anggotanya, Fridolin Totononu dan Sesi Adelia Kurama, di asrama mahasiswa PMPKO. Insiden yang melibatkan dua orang tak dikenal ini dianggap sebagai upaya menekan perjuangan mahasiswa dalam mengkritisi dugaan pelanggaran PT Intim Mining Sentosa (PT IMS), serta keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan yang ikut campur dalam PT IMS dengan menggunakan alat negara secara ilegal untuk melakukan intimidasi terhadap mahasiswa.
Ketua PMPKO, Rolisco Colling, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan tim advokasi untuk melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan kepolisian. Jika memang benar ada keterlibatan aparat dalam upaya intimidasi ini, kami akan menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban hukum,” kata Rolisco dalam konferensi pers di Jakarta.
Rolisco menambahkan bahwa kejadian ini bukan hanya pelanggaran hak individu, tetapi juga merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. “Kami hanya memperjuangkan hak masyarakat Obi atas lingkungan yang sehat dan transparansi dalam tata kelola tambang. Jika suara kami ditekan dengan cara seperti ini, maka ini adalah kemunduran demokrasi,” tegasnya.
Berdasarkan rekaman video dan kesaksian mahasiswa, salah satu pria yang diduga terlibat dalam intimidasi tersebut tidak memberi tahu identitas diri. Belakangan diketahui, pria tersebut bernama Arthur yang disebut-sebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Sejumlah praktisi hukum menilai kejadian ini menunjukkan adanya penggunaan aparatur negara untuk kepentingan kelompok tertentu. “Jika benar intelijen atau aparat keamanan terlibat dalam intimidasi terhadap mahasiswa, ini sangat berbahaya. Negara seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan bisnis atau pejabat tertentu,” ujar praktisi hukum Wilson Colling, SH., M.H.
Menanggapi hal ini, Wilson meminta pemerintah segera mengusut dugaan intimidasi tersebut. “Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan bahwa tidak ada oknum aparat yang digunakan untuk menekan aktivisme mahasiswa. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.
Insiden intimidasi ini mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya. Beberapa organisasi mahasiswa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat turut menyatakan solidaritasnya terhadap PMP-KO dan mengutuk tindakan yang dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis lingkungan.
Dalam pernyataan bersama, mereka menyerukan kepada pemerintah untuk lebih transparan dalam menangani kasus pertambangan di Kepulauan Obi. “Kami menolak segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap mahasiswa. Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara,” kata Wilson Colling.
PMP-KO sendiri berencana untuk kembali menggelar aksi lanjutan di Kementerian ESDM dan KPK guna menegaskan tuntutan mereka terhadap pencabutan izin PT IMS. “Kami tidak takut, kami akan terus berjuang. Ini bukan hanya tentang kami, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat Obi yang selama ini dirugikan,” tutup Rolisco.
Dengan eskalasi kasus ini, publik kini menanti respons dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap dugaan intimidasi yang dialami mahasiswa PMP-KO. Jika tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin gelombang protes akan semakin meluas.
Artikel Lain: ASN Intervensi Pemilihan Karang Taruna?
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






