Aliansi FRONT Pengadilan Rakyat Melakukan Aksi Demontrasi Di Depan Gedung DPR-RI

| PENAMARA . ID

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Demontrasi di Depan Gedung DPR RI (08/02/25).

Suasana Demontrasi di Depan Gedung DPR RI (08/02/25).

Penanara.id – Aliansi FRONT Pengadilan Rakyat Melakukan Aksi Demontrasi Di Depan Gedung DPR-RI pada hari Selasa, 8 Februari 2025. Anggota aksi hadir dengan penuh semangat membara memperjuangkan keadilan di Negara Republik Indonesia. Mereka Menolak Revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menurut mereka Undang-Undang tersebut di buat hanya untuk menguntungkan oligarki dan meresahkan masyarakat tentunya di kemudian hari. Adapun beberapa Organisasi yang bersatu dalam aliansi Front Pengadilan Rakyat tersebut, di antaranya : GMNI Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Timur, GMNI Jakarta Barat, GMNI Jakarta Pusat, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), EW DKI, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Serikat Pemuda-NTT (SP-NTT).

Aqil sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jakarta Timur menyampaikan, walaupun pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) Telah mengisahkan Revisi UU No. 4 Tahun 2009 Menjadi UU yang sah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan ll Di Gedung DPR-RI Jakarta Selatan, Namun kami tidak pernah pantang menyerah untuk menyuarakan Penolakan ini. Lanjut ia mengatakan adapun beberapa tuntutan kami pada aksi kali ini di antaranya.
1. Menolak Pengesahan RUU Minerba termasuk Pemberian IUP kepada Kampus.
2. Hentikan Pembahasan Rancangan UU Sistem pendidikan Nasional yang akan melanggengkan liberalisasi.
3. Tolak pemotongan anggaran kementrian/Lembaga dalam Kedok “efesiensi”.
4. Hentikan keterlibatan TNI dan POLRI dalam ruang sipil.
5. Cabut Status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada bagian kawasan pantai indah kapuk 2.

Aqil juga mengatakan, dalam waktu 3×24 Jam tuntutan kami tidak di tanggapi karena alasan sudah di tetapkan oleh DRR-RI maka kami dari Aliansi mahasiswa di bawah satu komando Front Pengadilan Rakyat akan melakukan Jilid berikutnya tentunya dengan meminta supaya UU No. 4 Tahun 2009 yang sudah di sahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera di cabut.

Penulis : April Julianus Daeli

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Mengenal Kabinet Bayangan: Oposisi Baru dari Masyarakat Sipil di Era Prabowo
Kenapa Semangat Kuliah Mahasiswa Baru Cepat Sekali Menurun
“Anak Zaman Sekarang Kalau Bodoh Itu Pilihan”, Tamparan Sabrang untuk Pemuda Tangerang
OLS Grup Santuni Anak Yatim, Berikan Bantuan Tunai dan Perlengkapan Sekolah
Groupthink, Fenomena Ketika Kekompakan Malah Mengaburkan Pikiran Kritis dan Keberanian
Perempuan Disekap 3 Tahun di Bandung, GMNI STISNU Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Peran Komunikasi Verbal untuk Mencegah Kesalahpahaman di Era Digital
Ketika Pertamax Tak Terjangkau Lagi, Antrean SPBU dan Kemacetan pun Mengintai

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Mengenal Kabinet Bayangan: Oposisi Baru dari Masyarakat Sipil di Era Prabowo

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Kenapa Semangat Kuliah Mahasiswa Baru Cepat Sekali Menurun

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:20 WIB

“Anak Zaman Sekarang Kalau Bodoh Itu Pilihan”, Tamparan Sabrang untuk Pemuda Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:46 WIB

OLS Grup Santuni Anak Yatim, Berikan Bantuan Tunai dan Perlengkapan Sekolah

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:22 WIB

Groupthink, Fenomena Ketika Kekompakan Malah Mengaburkan Pikiran Kritis dan Keberanian

Berita Terbaru