Aktivitas peternakan sapi yang diduga milik seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan aktivis lingkungan. Peternakan tersebut diduga membuang limbah kotoran ternak ke area kebun di sekitar Danau Pakulonan yang menjadi salah satu sumber pengelolaan air baku milik PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR).
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan, mengingat air dari danau tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga warga kawasan Gading Serpong.
Sorotan keras disampaikan Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael. Ia menilai keberadaan peternakan sapi di dekat kawasan danau sangat berisiko apabila tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Menurut Taher, peternakan tersebut telah beroperasi sejak 2020. Ia mengaku beberapa kali melihat langsung kondisi di lokasi dan menilai jarak peternakan dengan area danau terlalu dekat untuk aktivitas peternakan skala besar.
“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan PDAM Tirta Kerta Raharja untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Taher kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, setiap usaha peternakan seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan sekitar, terlebih bila berada di dekat sumber air yang dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Taher juga menduga operasional peternakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Peternakan.
“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah kotoran sapi. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau, apalagi airnya dikelola PDAM untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga di perumahan Gading Serpong. Saya menduga kegiatan peternakan itu melanggar undang-undang lingkungan dan aturan perda,” tegasnya.
FORTANG pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah peternakan tersebut. Taher menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, maupun PDAM Tirta Kerta Raharja belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






