Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan korban dugaan kekerasan seksual di Cipondoh mendapatkan pendampingan intensif sejak awal pelaporan kasus.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang, Tito Chairil Yustiadi, mengatakan pendampingan terhadap korban telah dilakukan sejak 27 April 2026, tidak lama setelah laporan resmi dibuat ke kepolisian.
“Pemerintah Kota Tangerang melalui DP3AP2KB, kemudian kami di UPTD PPA melakukan pendampingan terhadap korban sejak 27 April. Kami dampingi proses pembuatan laporan polisi ke Polres Metro Tangerang, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pemeriksaan visum di rumah sakit pada hari itu,” ujar Tito saat ditemui penamara di kantor UPTD PPA, Selasa (5/5/2026).
Menurut Tito, pendampingan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal, termasuk memastikan korban mendapatkan layanan medis dan perlindungan hukum. Pada hari pemeriksaan awal, tim UPTD PPA mendampingi korban hingga malam hari.
“Kami dampingi sampai malam untuk proses awal, termasuk visum,” katanya.
Tito mengungkapkan kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan, terutama dari sisi psikologis. UPTD PPA telah melakukan sesi konseling awal untuk membantu memulihkan kondisi mental korban pascakejadian.
“Kondisi korban, kalau secara kasat mata terlihat lelah. Kami juga sudah melakukan konseling psikolog terhadap korban. Namun untuk hasil detailnya masih dalam proses karena kami masih melihat perkembangan dari hasil konseling tersebut,” ujarnya.
Kasus yang menimpa korban menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan yang diterapkan mengacu pada standar perlindungan anak, termasuk asesmen dan pendampingan jangka panjang.
Sejak dilakukan asesmen, korban kini secara resmi berada dalam perlindungan UPTD PPA. Artinya, seluruh proses hukum dan pemulihan korban berada dalam pengawasan dan pendampingan lembaga tersebut.
“Per 27 April, setelah kami lakukan asesmen, korban ini sudah menjadi terlindung dari UPTD PPA. Selanjutnya kami akan terus melakukan pendampingan, baik dalam proses pemeriksaan di kepolisian maupun konseling lanjutan,” kata Tito.
Pendampingan ini mencakup aspek hukum, medis, hingga psikologis. UPTD PPA juga memastikan korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan, UPTD PPA Kota Tangerang juga memiliki fasilitas rumah perlindungan (shelter) yang dapat digunakan apabila kondisi korban dinilai membutuhkan perlindungan khusus.
“Kami memiliki rumah perlindungan di Kota Tangerang. Namun penggunaannya harus melalui asesmen dari psikolog UPTD PPA, apakah korban memang membutuhkan perlindungan di sana,” ujar Tito.
Di dalam rumah perlindungan tersebut, korban tidak hanya diamankan secara fisik, tetapi juga mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.
“Selama di rumah perlindungan, korban diberikan konseling setiap hari agar kondisinya bisa terus dipantau. Di sisi lain, proses hukum kasusnya juga tetap berjalan,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Tito menegaskan tidak terdapat kendala berarti. Koordinasi dengan aparat kepolisian berjalan baik, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan administrasi dan pemeriksaan lanjutan.
“Semua pihak sudah berperan. Koordinasi dengan kepolisian juga terus kami lakukan, termasuk terkait kebutuhan proses hukum, seperti pemeriksaan psikolog forensik yang pada Senin, 4 Mei, sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, UPTD PPA berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh upaya pendampingan agar korban mendapatkan keadilan sekaligus pemulihan yang layak.
“Insyaallah kami maksimalkan,” kata Tito.
Ke depan, DP3AP2KB melalui UPTD PPA akan terus memantau kondisi korban dengan melibatkan satuan tugas (satgas) yang tersebar di setiap kecamatan, termasuk di wilayah Cipondoh.
“Satgas di tiap kecamatan ini kami berdayakan untuk melakukan pemantauan terhadap korban, baik dari sisi kesehatan maupun kondisi psikisnya,” ujar Tito.
Menurut dia, pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan lanjutan, termasuk potensi trauma berkepanjangan.
Apabila korban mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan atau trauma, UPTD PPA akan segera memberikan intervensi berupa terapi dan konseling lanjutan.
“Kami sudah memberikan contact person satgas kepada korban. Jadi jika ada kondisi seperti kecemasan atau hal lain, korban bisa langsung melapor dan kami akan tindak lanjuti, salah satunya melalui terapi konseling,” katanya.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Tito mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.
“Kami mohon kepada masyarakat, terutama orang tua, agar dapat menjaga dan memantau aktivitas anak-anaknya di luar rumah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan berbagai layanan perlindungan yang dapat diakses masyarakat, termasuk layanan darurat berbasis digital.
“Kami memiliki layanan pengaduan darurat berbasis Linktree yang bernama Silacak Perak. Ini bisa diakses untuk kondisi kegawatdaruratan,” katanya.
Selain itu, UPTD PPA juga menyediakan layanan kunjungan langsung ke rumah korban (home visit) untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan secara cepat.
“Jika dibutuhkan, kami akan melakukan home visit ke rumah korban untuk memastikan perlindungan berjalan,” ujar Tito.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan setelah diajak nongkrong oleh pelaku berinisial I pada 21 April 2026. Korban diduga diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran.
Artikel Lain :
Gadis 17 Tahun di Tangerang jadi Korban Asusila Usai Diberi Alkohol
Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






