Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai NasDem berinisial HSG dengan istri kuwu Desa Kedungjaya berinisial FA mulai bergulir di meja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
SRP, Kuwu Desa Kedungjaya sekaligus suami FA, dipanggil sebagai pengadu untuk memaparkan langsung kronologi dugaan perzinahan tersebut dalam sidang yang digelar, Selasa (5/5/2026).
Kuasa hukum SRP, Charles Situmorang, mengatakan kliennya telah menyampaikan secara rinci dugaan hubungan terlarang itu, termasuk bukti-bukti yang dimiliki.
“Klien kami sudah menjelaskan kronologis dugaan perzinahan yang dilaporkan dan juga memaparkan bukti-bukti di hadapan majelis sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon,” kata Charles.
Menurutnya, sidang hari ini menjadi tahap awal untuk menguji laporan tersebut. BK DPRD, lanjut dia, masih membutuhkan penguatan alat bukti sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Pada sidang berikutnya, pengadu diminta menghadirkan saksi sebagai tambahan alat bukti,” ujarnya.
Tak hanya diproses di internal dewan, kasus ini juga telah dibawa ke ranah hukum. Charles menyebut pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan itu ke Polres Cirebon Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SP: LIDIK/201/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 15 April 2026.
Charles menilai, dugaan perbuatan yang melibatkan oknum wakil ketua DPRD Kota Cirebon itu berpotensi melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia pun mendesak aparat kepolisian memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Karena itu kami meminta penanganan yang serius,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak terlapor, termasuk HSG, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






