Heboh! Istri Kuwu Diduga Selingkuh dengan Oknum DPRD Cirebon, Kasusnya Masuk Sidang Kehormatan

| PENAMARA . ID

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai NasDem berinisial HSG dengan istri kuwu Desa Kedungjaya berinisial FA mulai bergulir di meja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.

SRP, Kuwu Desa Kedungjaya sekaligus suami FA, dipanggil sebagai pengadu untuk memaparkan langsung kronologi dugaan perzinahan tersebut dalam sidang yang digelar, Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum SRP, Charles Situmorang, mengatakan kliennya telah menyampaikan secara rinci dugaan hubungan terlarang itu, termasuk bukti-bukti yang dimiliki.

“Klien kami sudah menjelaskan kronologis dugaan perzinahan yang dilaporkan dan juga memaparkan bukti-bukti di hadapan majelis sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon,” kata Charles.

Menurutnya, sidang hari ini menjadi tahap awal untuk menguji laporan tersebut. BK DPRD, lanjut dia, masih membutuhkan penguatan alat bukti sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Pada sidang berikutnya, pengadu diminta menghadirkan saksi sebagai tambahan alat bukti,” ujarnya.

Tak hanya diproses di internal dewan, kasus ini juga telah dibawa ke ranah hukum. Charles menyebut pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan itu ke Polres Cirebon Kota.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SP: LIDIK/201/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 15 April 2026.

Charles menilai, dugaan perbuatan yang melibatkan oknum wakil ketua DPRD Kota Cirebon itu berpotensi melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia pun mendesak aparat kepolisian memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut.

“Ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Karena itu kami meminta penanganan yang serius,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak terlapor, termasuk HSG, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Pujiawan

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi
Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027
150 Pedagang Alun-Alun Bekasi Bakal Punya Gerobak Seragam dan Koperasi Sendiri
Sambut HUT Banten ke-26; Banten Bergerak untuk Elite namun Semu bagi Rakyat
Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla
SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot PLT BWS Malut atas Penambangan Ilegal Material Sungai
Sisi Kelam Cipondoh: Kali Sipon Jadi Lautan Sampah Hitam, Banyak Warga Resah
PD PRIMA DMI Tangerang Gelar Tabligh Akbar Maulid, Dorong Peran Remaja Masjid

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:57 WIB

150 Pedagang Alun-Alun Bekasi Bakal Punya Gerobak Seragam dan Koperasi Sendiri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Sambut HUT Banten ke-26; Banten Bergerak untuk Elite namun Semu bagi Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Pengurus Cabang SEMMI Ternate Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Ternate Tangani Karhutla

Berita Terbaru