Pemerintah Kota Tangerang mengakui persoalan tenaga guru honorer belum sepenuhnya terselesaikan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyu Iskandar, menyebut saat ini masih terdapat guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu yang statusnya masih menjadi bagian dari pekerjaan rumah (PR) kebijakan pendidikan secara nasional.
“P3K, paruh waktu, masih ada. Artinya itu PR secara nasional hari ini untuk kebijakan secara nasional bersama,” ujar Wahyu Iskandar, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, dinamika kebijakan terkait tenaga honorer saat ini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, terutama setelah munculnya edaran yang membatasi masa kerja guru honorer hingga akhir tahun.
“Memang ada edaran yang saat ini menjadi pembicaraan banyak pihak, ada pembatasan terhadap guru-guru honorer, salah satunya yang bisa bekerja sampai dengan akhir tahun ini,” kata dia.
Menurut Wahyu, kebijakan tersebut harus dilihat sebagai momentum evaluasi bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk merumuskan kebutuhan riil tenaga pendidik ke depan.
“Tentunya momentum ini diambil oleh pemerintah untuk bisa mengevaluasi kebutuhan ke depan tenaga pendidik dan kependidikannya seperti apa,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebutuhan guru di daerah masih tetap ada dan tidak bisa diabaikan. Karena itu, diperlukan kejelasan arah kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga honorer.
“Harus ada kejelasan karena memang kebutuhannya ada, semua kembali ke kemampuan daerah tentunya,” kata Wahyu.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) yang juga dilakukan di tingkat Provinsi Banten, Wahyu menilai kebijakan tersebut sejalan dengan langkah yang diambil pemerintah kota.
“Sama. Artinya selaras ya dengan tingkat kota, provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tuntutan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru kini menjadi agenda bersama hingga tingkat nasional.
“Artinya nasional sendiri juga menuntut keterbukaan di dalam proses penerimaan. Saya rasa itu menjadi sebuah kebijakan yang sinergi, saling menguatkan,” kata Wahyu.
Pemerintah Kota Tangerang, lanjut dia, akan terus menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, khususnya dalam penataan tenaga pendidik serta peningkatan transparansi dalam sistem penerimaan siswa baru.
Artikel Lain :
Di Usia 30 Tahun Otonomi, Tangerang Pastikan Anggaran Menyentuh Masyarakat
Sewa Jet Rp90 Miliar Disorot, GMNI Resmi Laporkan KPU ke Kejaksaan Agung
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






