Aliansi FRONT Pengadilan Rakyat Melakukan Aksi Demontrasi Di Depan Gedung DPR-RI

| PENAMARA . ID

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Demontrasi di Depan Gedung DPR RI (08/02/25).

Suasana Demontrasi di Depan Gedung DPR RI (08/02/25).

Penanara.id – Aliansi FRONT Pengadilan Rakyat Melakukan Aksi Demontrasi Di Depan Gedung DPR-RI pada hari Selasa, 8 Februari 2025. Anggota aksi hadir dengan penuh semangat membara memperjuangkan keadilan di Negara Republik Indonesia. Mereka Menolak Revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menurut mereka Undang-Undang tersebut di buat hanya untuk menguntungkan oligarki dan meresahkan masyarakat tentunya di kemudian hari. Adapun beberapa Organisasi yang bersatu dalam aliansi Front Pengadilan Rakyat tersebut, di antaranya : GMNI Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Timur, GMNI Jakarta Barat, GMNI Jakarta Pusat, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), EW DKI, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Serikat Pemuda-NTT (SP-NTT).

Aqil sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jakarta Timur menyampaikan, walaupun pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) Telah mengisahkan Revisi UU No. 4 Tahun 2009 Menjadi UU yang sah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan ll Di Gedung DPR-RI Jakarta Selatan, Namun kami tidak pernah pantang menyerah untuk menyuarakan Penolakan ini. Lanjut ia mengatakan adapun beberapa tuntutan kami pada aksi kali ini di antaranya.
1. Menolak Pengesahan RUU Minerba termasuk Pemberian IUP kepada Kampus.
2. Hentikan Pembahasan Rancangan UU Sistem pendidikan Nasional yang akan melanggengkan liberalisasi.
3. Tolak pemotongan anggaran kementrian/Lembaga dalam Kedok “efesiensi”.
4. Hentikan keterlibatan TNI dan POLRI dalam ruang sipil.
5. Cabut Status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada bagian kawasan pantai indah kapuk 2.

Aqil juga mengatakan, dalam waktu 3×24 Jam tuntutan kami tidak di tanggapi karena alasan sudah di tetapkan oleh DRR-RI maka kami dari Aliansi mahasiswa di bawah satu komando Front Pengadilan Rakyat akan melakukan Jilid berikutnya tentunya dengan meminta supaya UU No. 4 Tahun 2009 yang sudah di sahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera di cabut.

Penulis : April Julianus Daeli

Editor : Redaktur

Berita Terkait

KM Virgo Transport 8 Terbalik, GMNI Desak Audit Total Armada Tua
Purbaya Copot dari Menkeu, SEMMI Tangerang Soroti Nasib Anggaran MBG Rp240 Triliun
Pura Bersejarah di Sanur Diduga Dirobohkan, 300 Mahasiswa Kepung Kantor ATR/BPN
Guru Digugu dan Ditiru, Apa Kini Sibuk Cari Views?
Sumpah Profesi di Klinik, Ejekan di Kolom Komentar
Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat
Bambang Pacul: Kader GMNI Jangan Ikut Arus, Pelajari Cara Berpikir Bung Karno
Ketika Viral Mengalahkan Etika Kreator Konten

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:34 WIB

KM Virgo Transport 8 Terbalik, GMNI Desak Audit Total Armada Tua

Senin, 14 September 2026 - 22:15 WIB

Purbaya Copot dari Menkeu, SEMMI Tangerang Soroti Nasib Anggaran MBG Rp240 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 15:58 WIB

Pura Bersejarah di Sanur Diduga Dirobohkan, 300 Mahasiswa Kepung Kantor ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 22:04 WIB

Guru Digugu dan Ditiru, Apa Kini Sibuk Cari Views?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Sumpah Profesi di Klinik, Ejekan di Kolom Komentar

Berita Terbaru