35 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Bolos Rapat, PIM Sebut Mental Malas Meningkat

| PENAMARA . ID

Jumat, 15 November 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membahas kesepakatan bersama Pj Bupati dan DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS 2025 (5/8/2024) | Sumber Gambar : beritabanten.com/Muhtar Sadili

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membahas kesepakatan bersama Pj Bupati dan DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS 2025 (5/8/2024) | Sumber Gambar : beritabanten.com/Muhtar Sadili

PENAMARA.ID | Kabupaten Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Tangerang  mengadakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif dan Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda Inisiatif, Kamis (14/11).

Pada rapat paripurna tersebut terpantau puluhan kursi legislator daerah itu kosong. Sebanyak 35 dari 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang atau 63 persen bolos saat rapat paripurna berlangsung.

Menanggapi itu, Humas Poros Intelektual Muda (PIM) Topan Bagaskara menilai ruang rapat paripurna sepi jadi bukti malasnya anggota DPRD dalam bekerja.

Menurutnya, mental malas anggota DPRD sulit dipahami karena dengan pendapatan mereka yang tinggi seharusnya tak ada alasan untuk malas menghadiri rapat.

“iya kita bisa melihat angka 63 persen itu tidak sedikit, dan 63 persen bisa dikatakan persentase anggota DPRD bermental malas,” kata Topan.

Sebagai orang yang mengantongi suara rakyat, Topan mengatakan seharusnya anggota DPRD tidak boleh bolos dalam membahas persoalan-persoalan rakyat. Apalagi DPRD Kabupaten ini baru saja disumpah.

“Mereka semua sudah disumpah, ketidakhadiran dalam membahas soal-soal rakyat seperti ini bagi saya mereka telah mengingkar kepada rakyat dan Tuhan,” papar Topan.

Topan juga menyikapi bahwa sebagai anggota DPRD seharusnya bekerja dengan rasa tanggung jawab bukan karena diharuskan oleh aturan. Menurutnya itu yang dinamakan kerja yang didasari hati nurani demi kesejahteraan rakyat.


Artikel Lain : Buka Posko Perlawanan, FAM Tangerang Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi Terkait PSN

Penulis : Devis Mamesah

Sumber Berita : Erdi - Banten.iNews.id

Berita Terkait

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance
GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan
Retak Pucuk Pimpinan Lebak: GMNI Ingatkan Bahaya Ego Politik bagi Pelayanan Publik
Refleksi 152 Tahun Pandeglang; Religiusitas dan Nasionalisme untuk Pengentasan Kemiskinan
Banjir dan Jalan Berisiko Membayangi Batuceper, Aspirasi Menguat dalam Reses DPRD Kota tangerang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Selasa, 14 April 2026 - 18:27 WIB

Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance

Selasa, 14 April 2026 - 00:28 WIB

GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 16:36 WIB

Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan

Berita Terbaru

Freepik.com

Opini

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB