Buka Posko Perlawanan, FAM Tangerang Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi Terkait PSN

| PENAMARA . ID

Jumat, 8 November 2024 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Posko Perlawanan Dibangun FAM Tangerang, sejak siang hari sampai malam (8/11). /Foto: Shandi

Posko Perlawanan Dibangun FAM Tangerang, sejak siang hari sampai malam (8/11). /Foto: Shandi

PENAMARA.ID – Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang tadi siang (8/11), membangun posko perlawanan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang terkait truk tanah yang terus memakan korban.

Bentuk perlawanan ini sebagai solidaritas terhadap korban-korban yang terus berjatuhan juga meminta Pemda Kabupaten Tangerang melakukan penegakan dan pengawasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang memuat jam operasi truk tanah (pukul 22.00-05.00).

Diketahui muara truk tanah ini untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dimulai sejak tahun 2018, dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 Jokowi pada 18 Maret 2024 lalu.

Proyek raksasa ini dibangun sepanjangan pesisir Tangerang Kabupaten, dimulai dengan pengurukan/penimbunan empang-empang yang tanahnya diambil dari tambang galian C yang diduga ilegal di Provinsi Jawa Barat (Bogor-Karawang) dan Banten (Maja).

Kata Shandi Martha Praja, Sekjen FAM Tangerang, aksi hari ini tidak ditanggapi baik oleh penguasa, padahal korban truk tanah kian meningkat. Jika pemerintah diam artinya penderitaan rakyat tidak menggugah hati nunari mereka.

FAM Tangerang juga menyampaikan aksi ini bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 saja. Tetapi menuntut juga penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan fasilitas PSN dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

“Dalam hal ini kami bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2033, kami juga menuntut penghapusan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan fasilitas PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah” ungkap Akbar humas aksi (8/11).

Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Tangerang agar menggunakan hak interplasi untuk memanggil lembaga dan dinas terkait, untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan PSN serta menyelesaikan masalah yang mencuat di masyarakat.

Posko Perlawanan oleh FAM Tangerang menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Tangerang, tuntutan mereka sebagai berikut:

  • Mendorong dan Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk Segera Menggunakan Hak Interplasi Terkait PSN;
  • Hapus Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;
  • Usut Tuntas Korupsi PSN;
  • Stop Galian C Ilegal;
  • Kawal Korban Program PSN;

“Apa yang rakyat dapat secara ekonomi, sosial, politik, serta budaya dari program tersebut? (PSN PIK 2), jawabannya tidak lain tidak bukan hanya ‘kemiskinan yang menjadi-jadi serta korupsi yang semakian menggila’,” pungkas Shandi.


Artikel Lain : Penindasan Rakyat Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Penulis : Devis Mamesah

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Mengenal Kabinet Bayangan: Oposisi Baru dari Masyarakat Sipil di Era Prabowo
100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp
Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang
CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite
GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak
Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan
Siswa SMAN 14 Mengaku Diminta Mengakui Tuduhan sebagai Ketua Gengster
Pengeluaran Siswa SMAN 14 Tangerang Berpijak pada Tata Tertib, Dasarnya Dipersoalkan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Mengenal Kabinet Bayangan: Oposisi Baru dari Masyarakat Sipil di Era Prabowo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:50 WIB

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:44 WIB

CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:36 WIB

GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak

Berita Terbaru