RUU Perampasan Aset sebagai Janji yang Kembali Diingkari?

| PENAMARA . ID

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur | Oleh: Monitorindonesia.com/Gatot Eko Cahyono

Karikatur | Oleh: Monitorindonesia.com/Gatot Eko Cahyono

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang awalnya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003 dengan mengadopsi prinsip-prinsip dari The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, hingga kini, RUU tersebut kembali tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

DPR tampaknya terus menghindar dari pembahasan RUU yang telah tertunda selama lebih dari 18 tahun. Hal ini sangat disayangkan, mengingat sebelumnya RUU ini pernah masuk dalam Prolegnas periode 2010-2014 dan dinyatakan sebagai salah satu RUU yang mendesak untuk segera disahkan. Namun, hingga kini realisasi pengesahannya masih jauh dari harapan.

Puan Maharani, yang menjabat sebagai Ketua DPR pada periode 2019-2024, pernah secara terbuka menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas dalam pembahasan DPR periode berikutnya, yakni periode sekarang (2024-2029). Sayangnya, janji tersebut tidak terealisasi, menambah daftar panjang inkonsistensi para anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Padahal, pengesahan RUU ini sangat penting sebagai upaya utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset negara yang telah dirampas secara ilegal. Tanpa adanya regulasi yang kuat terkait perampasan aset hasil kejahatan, praktik korupsi di Indonesia akan semakin sulit diberantas, bahkan berpotensi semakin meluas.

Selain itu, urgensi RUU Perampasan Aset semakin nyata jika melihat banyaknya kebijakan pemerintah pusat yang membutuhkan sumber pendanaan yang besar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelolaan aset oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat. Jika aset hasil korupsi tidak bisa dikembalikan ke kas negara, maka program-program tersebut bisa terhambat atau bahkan gagal terealisasi.

Sungguh disayangkan apabila RUU Perampasan Aset tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. Hal ini dapat membuka celah bagi terjadinya mega korupsi di masa depan, bahkan bisa lebih besar dari skandal korupsi Pertamina yang tengah menjadi sorotan publik saat ini. Tanpa regulasi yang tegas, negara akan terus mengalami kebocoran keuangan akibat praktik korupsi yang semakin merajalela.


Artikel Lain : Chantal Mouffe – Memongkar Ilusi Konsensus Demokrasi

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Devis Mamesah

Berita Terkait

Tokoh NU Makin Berjaya — Warga Nahdliyin Tetap di Sana
Penerapan Etika dalam Fungsi Perusahaan sebagai Pilar Keberhasilan Bisnis Berkelanjutan
Tren Lari Meningkat, Banyak yang Berlari Bersama Pemahaman yang Salah
Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah
“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin
Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia
Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi
Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:44 WIB

Tokoh NU Makin Berjaya — Warga Nahdliyin Tetap di Sana

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penerapan Etika dalam Fungsi Perusahaan sebagai Pilar Keberhasilan Bisnis Berkelanjutan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:58 WIB

Tren Lari Meningkat, Banyak yang Berlari Bersama Pemahaman yang Salah

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33 WIB

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:50 WIB

“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin

Berita Terbaru