Revisi Perda 2005 Dibahas, DPRD: Fokus Penguatan Pengawasan dan Sanksi

| PENAMARA . ID

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID, KOTA TANGERANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan Biro Hukum, Rabu (21/1/2025), di Gedung DPRD Kota Tangerang. Rapat tersebut membahas evaluasi awal sekaligus pendalaman isu yang berkembang di publik terkait kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

Rapat ini digelar di tengah maraknya informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pelonggaran aturan pengendalian minuman keras (miras) dan praktik prostitusi. DPRD menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan substansi revisi perda, apalagi kebijakan yang mengarah pada pelemahan pengendalian.

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Teja Kusuma, menegaskan bahwa posisi DPRD masih pada tahap mendalami isu secara prinsipil dan belum mengambil sikap final terkait perubahan regulasi tersebut.

“Prinsipnya DPRD masih mendalami substansi rencana isu revisi perda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setiap rencana revisi didahului dengan dasar kajian yang komprehensif,” ujar Teja saat diwawancarai usai rapat.

Menurut Teja, kajian tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari adaptasi terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, kesesuaian dengan visi kebijakan pembangunan daerah, hingga aspirasi dan dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Teja menegaskan bahwa hingga rapat BaPemperda dengan Biro Hukum digelar, DPRD belum menerima naskah atau bahan resmi dari pemerintah kota terkait usulan revisi Perda 7 dan 8. Dengan demikian, pembahasan yang dilakukan masih bersifat awal dan administratif.

“Belum ada pembahasan substansi hingga saat ini. Sekarang masih tahap perencanaan di pemerintah. Dewan masih menunggu bahan resmi dari pemerintah sebagai pihak pengusul revisi kedua perda tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa secara prosedural, DPRD tidak dapat melangkah lebih jauh sebelum pemerintah menyampaikan dokumen resmi, termasuk naskah akademik dan draf perubahan perda yang diusulkan.

Menanggapi isu yang menyebutkan adanya pasal-pasal dalam Perda 7 dan 8 yang berpotensi membuka ruang legalisasi prostitusi maupun zonasi miras, Teja memastikan hal tersebut tidak benar.

“Tidak ada disampaikan substansi rencana revisi untuk memperlemah atau melonggarkan praktik tersebut. Justru semangatnya adalah memperkuat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, yang mengemuka adalah perlunya penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam pengendalian, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan perda dengan Undang-Undang KUHP terbaru.

“Bahkan, ada dorongan untuk memperkuat peran pemerintah dalam program rehabilitasi kesehatan dan sosial, serta pengawasan terhadap praktik prostitusi yang kini berkembang secara digital,” tambah Teja.

Terkait isu yang terlanjur berkembang di masyarakat, Fraksi PDI Perjuangan memastikan bahwa informasi mengenai legalisasi atau zonasi miras dan prostitusi merupakan hoaks.

“Dipastikan hoaks,” tegas Teja.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pemerintah dan DPRD perlu memperbaiki pola komunikasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman. Fraksi PDIP, kata dia, mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya sejak tahap awal perencanaan.

“Pemerintah melalui OPD terkait harus membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya sejak awal. Dengan begitu, tidak ada informasi yang menyesatkan publik,” ujarnya.

Teja menegaskan bahwa kesimpulan paling tegas dari rapat BaPemperda bersama Biro Hukum adalah bahwa rencana revisi Perda 7 dan 8 tidak dimaksudkan untuk melemahkan pengendalian, melainkan sebaliknya.

“Revisi perda 7 dan 8 adalah untuk memperkuat ketentuan pengendalian, sanksi, serta adaptasi terhadap amanat peraturan perundang-undangan terkait,” katanya.

Ia kembali menekankan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Isu tentang penetapan zonasi miras dan prostitusi itu tidak benar,” tegas Teja.

Teja juga menjelaskan bahwa inisiatif evaluasi dan rencana revisi Perda 7 dan 8 berasal dari Pemerintah Kota Tangerang. Alasan utamanya adalah faktor usia regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

“Perda 7 dan 8 ditetapkan tahun 2005. Sudah dua dekade berlalu, tentu perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan dinamika sosial, hukum, dan teknologi saat ini,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap berpijak pada nilai perlindungan sosial dan kepentingan masyarakat luas.

Saat ditanya kapan masyarakat dapat mengetahui sikap resmi DPRD terkait revisi Perda 7 dan 8, Teja menyatakan bahwa DPRD masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah kota.

“Karena ini usulan pemerintah, DPRD menunggu kesiapan pemerintah. Setelah bahan resmi disampaikan, barulah DPRD akan membahas dan menentukan sikap secara terbuka,” pungkasnya.

Dengan demikian, DPRD Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tetap tenang dan kritis menyikapi informasi yang beredar, sembari memastikan bahwa setiap proses legislasi akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.


baca juga : Arah Politik Lima Tahun Kedepan PDI Perjuangan Kota Tangerang Telah Ditentukan

Berita Terkait

DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat
HMI Tangerang Raya Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Evaluasi Pembinaan Siswa dan Dugaan Pungli
Lantik Advokat Baru, HAPI Banten Kuatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan
Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda
Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari
GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Nilai Peralihan PDAM TKR ke Tirta Benteng Strategis Dongkrak PAD

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:50 WIB

DPRD Tekankan Respons Cepat, Gesuri: Jangan Sampai Warga Baru Tahu BPJS Nonaktif Saat Berobat

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:07 WIB

HMI Tangerang Raya Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Evaluasi Pembinaan Siswa dan Dugaan Pungli

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:50 WIB

Ketua DPRD Rusdi Alam: Kaderisasi, Kritis dan Adaptasi Zaman Kunci Peran HMI ke Depan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Korban Pemaksaan Seksual Bertiga, Laporan Istri Guru Mandek di Polda

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

Berita Terbaru