Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyuarakan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang nilainya disebut mencapai Rp90 miliar.
Organisasi berlambang banteng menilai, penggunaan fasilitas tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus B. Lumbantoruan, mengatakan lambatnya penanganan dugaan kasus ini menjadi perhatian serius.
“GMNI menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas lambatnya proses penanganan dugaan penyalahgunaan fasilitas private jet oleh KPU RI. Kasus ini telah menyentuh substansi integritas penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya saat di konfirmasi oleh wartawan Penamara.id Rabu (15/4/2026).
Menurut Tulus, penggunaan jet pribadi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas dalam negeri, yakni PMK 113/PMK.05/2012 yang telah diperbarui melalui PMK 119 Tahun 2023. Regulasi tersebut menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Selain menyoroti KPU, Tulus juga mengkritik respons Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dinilai belum memberikan tanggapan atas surat resmi yang telah dilayangkan organisasi tersebut.
“Kami menyayangkan sikap BPK yang belum merespons surat resmi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen lembaga negara dalam mengawal transparansi keuangan publik,” kata Tulus.
Lebih lanjut, Tulus menilai respons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga belum memadai. Sebelumnya, GMNI telah melakukan audiensi serta menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu, termasuk kepada Anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam surat tersebut, GMNI meminta kejelasan berita acara dan tindak lanjut pengawasan terhadap 59 titik penggunaan jet pribadi yang diduga terkait aktivitas KPU. Namun hingga kini, GMNI menyebut belum ada kejelasan maupun langkah konkret dari Bawaslu.
“Sikap yang kurang responsif dari Bawaslu ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pemilu yang seharusnya dilakukan secara aktif, independen, dan bertanggung jawab,” ujar Tulus.
Tulus juga menyinggung belum adanya respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu tersebut. Menurut mereka, kemandekan respons dari sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Dalam pandangan Tulus, pengawasan yang lemah terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara dapat berdampak pada legitimasi proses demokrasi. Oleh karena itu, GMNI mendesak seluruh lembaga terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Demokrasi tidak boleh hanya menjadi formalitas. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan dengan prinsip kepatutan dan akuntabilitas,” kata Tulus.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






