PENAMARA.ID – Pada tanggal 27 Juli 1996, tepat 28 tahun yang lalu, terjadi peristiwa kelam yang menambah daftar panjang pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru. Tragedi ini, yang kelak dikenal sebagai Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli), mengubah lanskap politik tanah air secara signifikan. Gerakan pro-demokrasi semakin menguat menjelang senjakala riwayat Orde Baru.

Sejak 1987, keluarga Soekarno kembali ke panggung politik. Megawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra, dua anak Sukarno, bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang saat itu dipimpin oleh Soerjadi. Kehadiran keluarga Soekarno berhasil mendongkrak perolehan suara PDI dari 10 persen pada pemilu 1987 menjadi 14 persen pada pemilu 1992. Penguasa Orde Baru, yang mendukung Golkar sebagai partai pemerintah, tidak senang dengan lonjakan suara ini.

Soerjadi, yang terpilih secara aklamasi pada kongres PDI di Medan tahun 1993, tersandung kasus penculikan kader PDI. Akhirnya, dengan restu pemerintah, PDI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya pada awal Desember 1993 yang menghasilkan kepemimpinan Megawati. Kepemimpinan Megawati dikukuhkan lewat musyawarah nasional pada bulan yang sama. Namun, tiga tahun berjalan, kubu Soerjadi menggelar kongres tandingan di Medan, menciptakan dualisme kepemimpinan di tubuh PDI.

Sejak Juni 1996, massa pendukung PDI pro-Megawati menggelar mimbar demokrasi di halaman kantor PDI setiap hari. Mimbar demokrasi ini didukung oleh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan kelompok pro-demokrasi lainnya, dan dengan cepat menjadi panggung penentangan terhadap rezim Orde Baru.

Pada Sabtu, 27 Juli 1996, ribuan massa pendukung Soerjadi menyerbu kantor PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat. Hasil investigasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan kesaksian korban menyebutkan adanya pelibatan aparat keamanan, mantan napi, dan buruh lepas dalam proses penyerbuan tersebut.

Menurut temuan Komnas HAM, kejadian hari itu menyebabkan 23 orang hilang, 5 orang tewas, dan 149 orang luka-luka. Tragedi Sabtu kelabu ini memperlihatkan kepada publik bentuk kesewenang-wenangan penguasa dalam mengintervensi urusan internal partai politik dan upaya pembungkaman oposisi. Gelombang simpati terhadap PDI pro-Megawati berubah menjadi ledakan amarah yang memicu kerusuhan.

Hari itu, Jakarta membara. Bentrokan dan kerusuhan meluas hingga ke Salemba, Matraman, dan Kampung Melayu. Kerusuhan tersebut mengakibatkan 22 bangunan rusak dan hampir seratus kendaraan dibakar. Sebagian besar gedung yang dibakar terkait dengan kekuasaan, seperti Departemen Pertanian, Gedung Persit Chandra Kartika, dan lainnya.
Pelanggaran HAM Berat
Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa ada enam jenis pelanggaran HAM dalam tragedi 27 Juli 1996: pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat; pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut; pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji; pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia; dan pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
Penculikan Aktivis
Pemerintah kemudian mencari kambing hitam untuk dipersalahkan atas kejadian tersebut. Partai Rakyat Demokratik (PRD) dituding sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI) gaya baru. PRD mendeklarasikan diri secara terbuka pada 22 Juli 1996, menentang Orde Baru, dan menyerukan pencabutan 5 Paket UU Politik serta dwifungsi ABRI. Setelah itu, pengurus dan kader PRD dikejar, diculik, dan ditangkap.
Meskipun sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, penuntasan tragedi 27 Juli 1996 belum menemui titik keadilan. Pelaku utama belum pernah diseret ke muka pengadilan. Sejumlah petinggi ABRI disebut terlibat dalam peristiwa tersebut, seperti Feisal Tanjung (Panglima ABRI), Sutiyoso (Panglima Kodam Jaya), Susilo Bambang Yudhoyono (Kasdam Jaya), Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso, Alex Widya Siregar, dan Tri Tamtomo.
Artikel Lain : Pendidikan Tinggi Untuk Orang Ber-Privilage
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






