PENAMARA.id — Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap negara, khususnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Mereka menilai OJK masih belum menunjukkan langkah tegas terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk atas dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini benar-benar menunjukkan ketika putusan pengadilan tak lagi berkepastian hukum itu semua terwujud melalui diamnya negara lewat OJK.
Kekecewaan tersebut disampaikan AMPHI dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang tidak melaksanakan putusan pengadilan bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp96,4 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan secara berjenjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga Peninjauan Kembali yang diputus pada 13 Oktober 2025. Dengan demikian, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan.
Namun hingga saat ini, menurut AMPHI, putusan tersebut belum juga dijalankan. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan eksekusi serta melayangkan teguran atau aanmaning kepada para termohon eksekusi sejak Maret 2025. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.
Ketua umum AMPHI, Arimansa Eko Putra, secara tegas menyampaikan bahwa sikap diam OJK merupakan sinyal buruk bagi masa depan penegakan hukum di sektor keuangan. “Ini bukan lagi soal sengketa perdata biasa, melainkan persoalan serius terkait kepatuhan korporasi terhadap hukum dan wibawa putusan pengadilan,” ucapnya.
AMPHI menilai, ketika putusan pengadilan yang telah inkracht saja tidak dihormati, maka kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pemegang polis asuransi, menjadi dipertanyakan. Situasi ini diperparah dengan belum adanya langkah tegas dari OJK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk berpotensi melanggar Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya ketentuan mengenai kewajiban pembayaran klaim dan larangan memperlambat penyelesaian kewajiban setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Jika putusan pengadilan yang sudah final saja bisa diabaikan tanpa konsekuensi nyata, maka perlindungan hukum bagi pemegang polis hanyalah ilusi,” ujar Arimansa.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa, AMPHI mendesak OJK untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Asuransi Jasa Tania Tbk, menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional, serta memastikan pembayaran ganti rugi berikut denda keterlambatan sesuai dengan amar putusan pengadilan. AMPHI juga meminta OJK mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan pailit dan pembekuan saham perusahaan tersebut di bursa efek.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Asuransi Jasa Tania Tbk maupun OJK Republik Indonesia terkait tuntutan yang disampaikan AMPHI. Kondisi ini semakin mempertegas kekecewaan mahasiswa terhadap sikap diam negara dalam menjamin kepastian hukum dan menegakkan wibawa pengadilan.
Baca Lagi soal Bobroknya Negara: Sunyinya Penegakan Hukum: Ketika Kepolisian Gagal Menjawab Panggilan Keadilan Gafar Wawangi
Penulis : Birzu
Editor : Agnes Monica






