Ketika Putusan Pengadilan tak Lagi Berkepastian Hukum; Wujud Diamnya Negara Lewat OJK

| PENAMARA . ID

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa tergabung dalam aliansi masyarakat mahasiswa permerhati hukum indonesia (AMPHI), di gedung Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia | Istimewa

Aksi unjuk rasa tergabung dalam aliansi masyarakat mahasiswa permerhati hukum indonesia (AMPHI), di gedung Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia | Istimewa

PENAMARA.id — Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap negara, khususnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

Mereka menilai OJK masih belum menunjukkan langkah tegas terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk atas dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini benar-benar menunjukkan ketika putusan pengadilan tak lagi berkepastian hukum itu semua terwujud melalui diamnya negara lewat OJK.

Kekecewaan tersebut disampaikan AMPHI dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang tidak melaksanakan putusan pengadilan bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp96,4 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan secara berjenjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga Peninjauan Kembali yang diputus pada 13 Oktober 2025. Dengan demikian, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan.

Namun hingga saat ini, menurut AMPHI, putusan tersebut belum juga dijalankan. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan eksekusi serta melayangkan teguran atau aanmaning kepada para termohon eksekusi sejak Maret 2025. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

Ketua umum AMPHI, Arimansa Eko Putra, secara tegas menyampaikan bahwa sikap diam OJK merupakan sinyal buruk bagi masa depan penegakan hukum di sektor keuangan. “Ini bukan lagi soal sengketa perdata biasa, melainkan persoalan serius terkait kepatuhan korporasi terhadap hukum dan wibawa putusan pengadilan,” ucapnya.

AMPHI menilai, ketika putusan pengadilan yang telah inkracht saja tidak dihormati, maka kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pemegang polis asuransi, menjadi dipertanyakan. Situasi ini diperparah dengan belum adanya langkah tegas dari OJK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan terhadap industri jasa keuangan.

Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk berpotensi melanggar Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya ketentuan mengenai kewajiban pembayaran klaim dan larangan memperlambat penyelesaian kewajiban setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Jika putusan pengadilan yang sudah final saja bisa diabaikan tanpa konsekuensi nyata, maka perlindungan hukum bagi pemegang polis hanyalah ilusi,” ujar Arimansa.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa, AMPHI mendesak OJK untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Asuransi Jasa Tania Tbk, menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional, serta memastikan pembayaran ganti rugi berikut denda keterlambatan sesuai dengan amar putusan pengadilan. AMPHI juga meminta OJK mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan pailit dan pembekuan saham perusahaan tersebut di bursa efek.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Asuransi Jasa Tania Tbk maupun OJK Republik Indonesia terkait tuntutan yang disampaikan AMPHI. Kondisi ini semakin mempertegas kekecewaan mahasiswa terhadap sikap diam negara dalam menjamin kepastian hukum dan menegakkan wibawa pengadilan.


Baca Lagi soal Bobroknya Negara: Sunyinya Penegakan Hukum: Ketika Kepolisian Gagal Menjawab Panggilan Keadilan Gafar Wawangi

 

Penulis : Birzu

Editor : Agnes Monica

Berita Terkait

GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.
FKPPAI Jakarta Timur dan DPP GJPI Resmikan Posko Bantuan Bencana di Hari Pahlawan : Gerakan Nyata Pemuda untuk Kemanusiaan dan Alam.
Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Resmi Bentuk Pengurus Wilayah Jakarta Timur Masa Bhakti 2025–2028.
Menwa Jayakarta Apresiasi Sikap Positif Gubernur Jakarta dalam Menyikapi Pengurangan DBH dan Isu Mengendapan Dana.
Desak Presiden Cabut IUP Smart Marsindo dan Tangkap Bos HSM; SEMMI Malut Datangi KPK
Efrem Elman Siarif Ndruru dan Noval Fahrizal Gunawan Terpilih Sebagai Ketua Cabang GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027.
Perayaan HUT PERATIN, Herman Febrian Resmi Dilantik dan Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat.
Pemuda Lokomotif Bangsa: Satukan Langkah, Wujudkan Mimpi Indonesia Emas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:34 WIB

Ketika Putusan Pengadilan tak Lagi Berkepastian Hukum; Wujud Diamnya Negara Lewat OJK

Sabtu, 29 November 2025 - 16:00 WIB

GMNI Jakarta Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bahas Dugaan Pengadaan Korupsi Mesin Jahit dan Peran Pemuda dalam Pengawasan Hukum.

Jumat, 14 November 2025 - 17:39 WIB

FKPPAI Jakarta Timur dan DPP GJPI Resmikan Posko Bantuan Bencana di Hari Pahlawan : Gerakan Nyata Pemuda untuk Kemanusiaan dan Alam.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Resmi Bentuk Pengurus Wilayah Jakarta Timur Masa Bhakti 2025–2028.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Menwa Jayakarta Apresiasi Sikap Positif Gubernur Jakarta dalam Menyikapi Pengurangan DBH dan Isu Mengendapan Dana.

Berita Terbaru

Balai Buku Progresif

Opini

Emansipasi yang Tak Pernah Sampai ke Dapur dan Pabrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 02:34 WIB

Siswa penerima MBG di SD MI Raudhatul Jannah, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, 30 Mei 2025. Penamara/AgnesMonica

Nasional

Kenaikan Anggaran Program MBG; Urgensi atau Ambisi Belaka?

Jumat, 9 Jan 2026 - 00:04 WIB