PENAMARA.ID — Indonesia Mining Watch (IMW) mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas sektor pertambangan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran operasional yang melibatkan PT. Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai ketidaksesuaian antara luasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki perusahaan dengan luasan kawasan yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
PT. Mineral Trobos diduga hanya mengantongi IPPKH seluas 50,59 hektare, namun dalam RKAB dan dokumen operasional tercantum luasan hingga 196 hektare. Terdapat selisih sekitar 145,41 hektare tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pertambangan di luar area yang memperoleh izin resmi.
Koordinator Nasional Indonesia Mining Watch, Ubay Daga, menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan angka atau administratif semata. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka kasus tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan, lingkungan hidup, dan tata kelola pertambangan nasional.
“Kami melihat adanya indikasi masalah tata kelola yang serius. Ketika dokumen perizinan menunjukkan satu angka, sementara dokumen operasional menunjukkan angka yang jauh berbeda, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan dilakukan,” ujar Ubay.
Indonesia Mining Watch juga menyoroti berbagai laporan yang sebelumnya telah muncul terkait PT. Mineral Trobos, mulai dari dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, penyegelan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga penghitungan denda administratif oleh pemerintah.
Sejumlah laporan media bahkan menyebut adanya koordinasi yang tengah dijajaki antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satgas PKH terkait persoalan pertambangan di Maluku Utara.
Lebih jauh lagi, Ubay Daga menilai Pulau Gebe merupakan wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak permanen terhadap kawasan pesisir, hutan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat lokal.
Berbagai kajian akademik dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan bahwa ekspansi industri nikel di kawasan timur Indonesia telah berkorelasi dengan peningkatan tekanan lingkungan, termasuk penurunan kualitas ekosistem pesisir dan laut.
Atas dasar kajian tersebut, Indonesia Mining Watch menilai perlunya mendesak lembaga terkait seperti Kementerian ESDM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen RKAB, IUP, dan aktivitas produksi PT Mineral Trobos.
Selain Kementerian ESDM, Ubay menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan juga perlu untuk memverifikasi dugaan penggunaan kawasan hutan di luar cakupan IPPKH yang sah.
Tak kalah penting, aparat penegak hukum dan KPK harus segera menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan maupun pengawasan perizinan.
Pemerintah daerah juga harus membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dan seluruh aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum harus segera dihentikan sementara sampai proses investigasi selesai dilakukan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis tambang. Jika terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat utama untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan justru meninggalkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” tegas Ubay.
Gelombang Solidaritas HMR untuk Pelajar Korban Tambang Ilegal
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






