Pemerintah resmi mengubah aturan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen kini tidak lagi berlaku bagi badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri.
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif PPh final 0,5 persen hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri yang berhak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM terdiri dari wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
Dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, serta badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak final UMKM untuk periode baru.
Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut dibuat agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang dinilai masih memiliki keterbatasan dalam menyusun pembukuan dan administrasi usaha.
Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kemudahan penghitungan pajak tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan karena kelompok ini umumnya memiliki keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu untuk menyelenggarakan pembukuan secara memadai.
“Pemerintah memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya,” demikian bunyi penjelasan aturan tersebut.
Ada Masa Transisi
Meski fasilitas baru tidak lagi berlaku untuk CV, firma, PT biasa, dan BUMDes, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya sudah menikmati tarif PPh final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa badan usaha yang masih berada dalam masa fasilitas dapat tetap menggunakan skema lama hingga jangka waktu fasilitasnya berakhir.
Artinya, CV, firma, PT selain perseroan perorangan, BUMDes, maupun BUMDes Bersama yang sudah lebih dulu memperoleh fasilitas tidak langsung kehilangan haknya setelah aturan baru berlaku.
Pemerintah bahkan memberikan contoh dalam penjelasan aturan tersebut. Sebuah CV bernama CV AB yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM hingga akhir tahun pajak 2026.
“CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu 4 Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026,” bunyi penjelasan PP 20 Tahun 2026.
Siapa yang Masih Dapat PPh Final 0,5 Persen?
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, pihak yang masih berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen adalah:
- Wajib pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
Sementara itu, badan usaha berikut tidak lagi memperoleh fasilitas untuk periode baru:
- CV (Persekutuan Komanditer).
- Firma.
- PT selain perseroan perorangan.
- BUMDes.
- BUMDes Bersama.
Perubahan ini menjadi salah satu penyesuaian kebijakan perpajakan UMKM yang dilakukan pemerintah dengan alasan mempersempit sasaran insentif agar lebih fokus kepada pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan kemudahan administrasi dan penghitungan pajak.






