Seorang guru yang juga menjabat sebagai ketua pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, berinisial MHH (28), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai lebih dari 10 anak.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) bersama Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (9/10).
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, MHH resmi berstatus tersangka.
Menurutnya, pihaknya kini mendalami dugaan perbuatan tersangka, termasuk hubungan antara tersangka dengan para korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren. Hal itu disampaikan Rosdiana sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Kedekatan dan posisi tersangka sebagai pengajar sekaligus pimpinan pesantren menjadi salah satu hal yang kini ditelusuri penyidik.
Saat ini, penyidik tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan para korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana yang terjadi.
Tidak hanya itu, kepolisian juga sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya merupakan petugas keamanan pesantren. Penyelidikan lanjutan ini bertujuan memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Rosdiana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berjanji setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian menekankan bahwa perlindungan terhadap para korban tetap menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka. Hal ini penting agar anak-anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma lanjutan maupun stigma di lingkungan sosialnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis asrama, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan mekanisme pelaporan yang aman bagi santri.
Artikel Lain :
Melawan Kekerasan Seksual dan Budaya Diam di Indonesia
Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam
Gantung & Buron! Korban Seksual Cipondoh Frustrasi: Biar Aku Cari Pelaku Sendiri!
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






