Asap dari cerobong pabrik pernah menjadi lambang kemakmuran Kota Tangerang.
Dari situlah Kota Tangerang memperoleh identitasnya.
Kota Tangerang Kota Seribu industri. Tetapi sayangnya saat ini identitas itu mulai retak.
Satu per satu pabrik berhenti beroperasi. Ada yang pindah ke Jawa Tengah karena ongkos produksi lebih murah. Ada yang memilih ke Vietnam. Sebagian lagi tumbang dihantam perubahan ekonomi global.
Namun yang ikut menghilang bukan sekadar bangunan pabriknya, Lapangan kerja ikut pergi.
Hari ini, mungkin dampaknya belum terasa sepenuhnya. Namun lima atau sepuluh tahun ke depan, Kota Tangerang bisa menghadapi pertanyaan paling sulit sejak berdiri sebagai daerah penopang ibu kota.
Jika industri bukan lagi penyangga ekonomi, kota ini akan hidup dari apa?
Pertanyaan itu sesungguhnya bukan hal baru dalam sejarah Indonesia.
Enam puluh tahun lalu, Jakarta pernah berdiri di persimpangan yang hampir serupa. Bukan kehilangan industri, Melainkan kekurangan uang.
Ali Sadikin dilantik sebagai Gubernur Jakarta pada 1966 dengan kondisi yang nyaris mustahil.
Kas daerah kosong, Jalan rusak, Banjir datang setiap musim hujan, dan Sekolah tidak cukup.
Anggaran pemerintah bahkan kalah besar dibanding uang yang setiap tahun berputar di meja-meja judi ilegal.
Ali melihat sesuatu yang gagal dilihat orang lain, Ia tidak melihat perjudian Ia melihat arus uang.
Negara sibuk melarang namun Bandar dan oknum sibuk menghitung keuntungan.
Saat itu Pemerintah tidak memperoleh apa-apa.
Jakarta mulai dijuluki sebagian kalangan sebagai kota yang dipimpin “gubernur maksiat”.
Ali Sadikin tidak pernah menghindari kritik itu.
Sebaliknya, ia memilih menjawab dengan gaya khasnya yang lugas.
Dalam sebuah wawancara dengan Tempo pada 2 Juli 2000, Ali mengenang perdebatan tersebut.
“Alim ulama semua meributkan, tapi saya bilang ke mereka, kalau mengharamkan judi, mereka harus punya helikopter. Soalnya, jalan-jalan dibangun dari uang judi. Jadi, jalan di Jakarta juga haram.”
Pernyataan itu segera menjadi salah satu kutipan paling terkenal dalam sejarah politik Jakarta.
Bukan karena semua orang setuju, melainkan karena menunjukkan cara Ali Sadikin memandang pemerintahan secara sangat pragmatis.
Baginya, pemerintah harus menyelesaikan persoalan nyata, bukan sekadar mengulang larangan yang tidak efektif.
Ali sendiri tidak pernah membantah bahwa perjudian haram menurut agama.
Ia hanya membedakan antara urusan moral individu dan tanggung jawab negara.
Negara, menurutnya, harus memastikan uang yang sudah telanjur berputar di pasar ilegal bisa dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan.
Adapun soal seseorang memilih berjudi atau tidak, Gubernur Parlente itu menganggapnya sebagai tanggung jawab pribadi masing-masing di hadapan Tuhan.
Saatnya Tangerang Mencari Mesin PAD Baru
Transformasi ekonomi tidak hanya berbicara mengenai investasi, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah membangun sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.
Di sinilah sejarah Ali Sadikin menjadi relevan.
Bukan karena Kota Tangerang harus meniru kebijakan legalisasi perjudian—sesuatu yang jelas bertentangan dengan hukum nasional saat ini—melainkan karena keberanian mencari sumber penerimaan baru yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Kota Tangerang memiliki posisi strategis. Berdekatan dengan Bandara Soekarno-Hatta, dikelilingi kawasan bisnis Jabodetabek, memiliki pusat perbelanjaan, hotel, kuliner, hingga potensi ekonomi kreatif yang terus tumbuh.
Di sinilah Kota Tangerang mulai menarik untuk dibicarakan. Selama dua dekade terakhir, kota ini menikmati buah industrialisasi. Pajak industri menjadi tulang punggung, Tenaga kerja terus berdatangan bahkan tidak sedikit orang dari daerah merantau ke Kota Tangerang hanya untuk mencari penghidupan, Properti tumbuh, Restoran bermunculan, Mall bermunculan, lalu Hotel berdiri.
Namun zaman berubah jauh lebih cepat daripada peraturan daerah. Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran lahir ketika Tangerang masih percaya masa depannya ada di pabrik, Kedua perda tersebut lahir dalam konteks sosial hampir dua dekade lalu.
Hari ini, pertanyaannya berbeda.
Sebagian kalangan mulai mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kedua perda tersebut. Tujuannya bukan menghilangkan nilai moral yang menjadi dasar pembentukannya, melainkan menyesuaikan aturan dengan dinamika investasi, industri pariwisata, dan perkembangan kawasan perkotaan.
Banyak kota besar di Indonesia mampu menarik investasi hotel berbintang, pusat hiburan, restoran internasional, hingga penyelenggaraan berbagai agenda wisata tanpa mengabaikan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.
Jika diatur secara ketat melalui sistem perizinan, pengawasan, dan pemungutan pajak, sektor-sektor tersebut berpotensi memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat.
Ini bukan soal menghalalkan minuman keras, Bukan pula soal membuka ruang maksiat.
Yang sedang dipertanyakan adalah apakah Pemimpin Kota Tangerang memiliki keberanian mengevaluasi regulasi ekonominya ketika struktur ekonominya sendiri telah berubah?
Ali Sadikin pernah mengambil keputusan kontroversial karena merasa Jakarta tidak memiliki pilihan lain. Kota Tangerang tentu berada dalam situasi yang berbeda.
Ali Sadikin tidak mewariskan kasino, Ia mewariskan cara berpikir. Bahwa seorang kepala daerah harus berani membaca perubahan.
Bahwa sumber pendapatan tidak selamanya sama, Bahwa regulasi yang relevan hari ini belum tentu relevan esok, Dan bahwa keberanian mengambil keputusan sering kali lebih mahal daripada keberanian menerima pujian.
Jika identitas sebagai kota industri perlahan memudar, maka pemerintah perlu berani merumuskan identitas ekonomi baru. Pariwisata perkotaan, industri kreatif, ekonomi malam, penyelenggaraan event, sektor kuliner, dan jasa dapat menjadi mesin pertumbuhan baru apabila didukung regulasi yang adaptif.
Pada akhirnya, pertanyaan yang layak dijawab bukan apakah Kota Tangerang harus mengikuti Ali Sadikin.
Melainkan, apakah Kota Tangerang cukup berani mengevaluasi regulasi yang berusia lebih dari 20 tahun agar tetap relevan dengan tantangan ekonomi masa depan, tanpa mengabaikan nilai hukum, moral, dan aspirasi masyarakat?
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






