Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp187 M, SEMMI Malut Desak Kejati Bertindak

| PENAMARA . ID

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Foto: Antara 
| Foto utama artikel ini telah diganti pada Tanggal 5/6/2026 Jam 22.41

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Foto: Antara | Foto utama artikel ini telah diganti pada Tanggal 5/6/2026 Jam 22.41

PENAMARA.ID — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara desak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah hukum tegas dalam upaya penangkapan terhadap Iqbal Ruray terkait dugaan kasus korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya, terdapat total 12 item tunjangan DPRD pada 2020-2024 yang mencapai Rp187,9 miliar. Diantaranya adalah tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp60 juta per orang dalam setahun selama 5 tahun serta tunjangan transportasi yang nilainya Rp73 miliar lebih.

Selain itu, terdapat juga tunjangan komunikasi senilai Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih. Jadi, total anggaran sepanjang tahun 2020-2024 nilainya mencapai Rp.147.211.911.484.,

Rincian anggaran pada tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00, tahun 2021 Rp38.972.396.093,00., tahun 2022 Rp38.972.396.093,00, tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00 dan tunjangan tahun 2024 senilai Rp39.873.770.101,00.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud Rivai, dalam pernyataannya menyatakan dengan tegas bahwa desakan ini berangkat dari proses penanganan kasus yang dinilai berjalan sangat lambat. Padahal indikasi kerugian keuangan negara telah teridentifikasi di depan mata.

“Kami memandang sangat serius terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tunjangan yang seharusnya dapat dikelola dengan baik dan secara transparan. Masyarakat telah menunggu kepastian hukum yang adil dan tegas sejak lama”, ujar Sarjan, Kamis (5/6).

Oleh karena itu, “kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak ragu untuk melakukan penangkapan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat,” lanjut Sarjan.

PW SEMMI Maluku Utara juga dengan tegas menyampaikan bahwa desakan ini tidak berangkat dari ruang hampa, tetapi sebagai bentuk pengawasan sosial dan ini menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Kami sangat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab terhadap hukum. Jangan sampai relasi kuasa mendominasi aparat penegak hukum sehingga ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum. Kasus ini menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara,” tambahnya Sarjan.

PW SEMMI Maluku Utara juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam kasus ini, PW SEMMI Maluku Utara sangat siap untuk mendukung segala bentuk proses hukum yang objektif dan transparan. Dalam hal ini, PW SEMMI Maluku Utara akan terus berkomitmen untuk mengawal seluruh perkembangan kasus ini hingga ke meja pengadilan.


***Berita Ini Telah Mengalami Koreksi (5/6/2026) Pada Judul dan Foto Berita:

Judul sebelumnya:
Desak Kejaksaan Tinggi Malut; PW SEMMI Malut Sebut Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Segera

 


Artikel Lain :


Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos

Dugaan Praktik Terorganisasi dalam Penjualan Titik SPPG Didalami Kejagung

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos
Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara
SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Maluku Utara, Ini 3 Alasannya
Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai
GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut
SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:30 WIB

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp187 M, SEMMI Malut Desak Kejati Bertindak

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:08 WIB

Izin 50 Hektare Tapi Operasi 196 Hektare, IMW Desak Usut PT Mineral Trobos

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:50 WIB

Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:19 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Maluku Utara, Ini 3 Alasannya

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai

Berita Terbaru