Pendidikan Gelap di Provinsi Banten

| PENAMARA . ID

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Serang, 4 Mei 2026

Aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Serang, 4 Mei 2026

PENAMARA.ID — Pendidikan dalam bingkai ketatanegaraan Indonesia bukanlah sekadar instrumen pemenuhan kebutuhan sosial, melainkan manifestasi dari state obligation atau biasa disebut sebagai kewajiban negara yang bersifat absolut. Merujuk pada mandat Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003, negara memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan yang demokratis, adil, dan inklusif. Namun, realitas yang terjadi di Provinsi Banten hari ini menunjukkan sebuah anomali besar yang mencederai nalar publik dan prinsip keadilan sosial.

 

Pemiskinan Intelektual Sistemik: Anomali Angka Putus Sekolah

Bung Dadang Suzana, Ketua DPC GMNI Serang mengungkapkan, “Bung Karno dalam konsepsi Nation and Character Building menegaskan bahwa kedaulatan sebuah bangsa hanya bisa tegak jika rakyatnya cerdas dan bebas dari mentalitas penindasan. Pendidikan adalah “alat pembebasan” yang paling fundamental. Namun, data menunjukkan bahwa angka putus sekolah pada rentang usia 16-18 tahun di Banten mencapai 20%. Secara sosiologis, ini bukanlah sekadar masalah teknis-ekonomi, melainkan bentuk “pemiskinan intelektual” yang terstruktur.”

Merespons hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Bapak Deden Apriandhi, menjanjikan perluasan Program Sekolah Gratis (PSG) hingga ke sektor swasta tingkat Madrasah Aliyah. DPC GMNI Serang menegaskan bahwa PSG tidak boleh hanya menjadi “kosmetik politik” atau sekadar pemadam kebakaran sesaat. Tanpa evaluasi terhadap disparitas infrastruktur dan aksesibilitas, kebijakan ini hanya akan menyentuh permukaan tanpa membongkar akar persoalan kemiskinan sistemik yang menghalangi hak warga negara untuk cerdas.

 

Diskriminasi Struktural: Guru sebagai “Jantung” yang Dikebiri

Winarno Surakhmad secara konsisten mengingatkan bahwa “Guru adalah jantung pendidikan.” Jika kesejahteraan guru dikerdilkan, maka kualitas instruksional akan mengalami atrofi. Kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru P3K di Banten merupakan bentuk diskriminasi struktural yang nyata. TPP P3K Tahun 2021-2024 yang semula Rp2.500.000 dipangkas menjadi Rp1.500.000, bahkan bagi P3K angkatan 2025, angka tersebut terjun bebas hingga Rp350.000. Sementara itu, TPP PNS tetap stabil tanpa pemotongan.

Dalam logika Marhaenisme dan pemikiran Bung Karno, guru adalah “Penyambung Lidah Rakyat” di ruang kelas. Memperlakukan guru dengan upah yang tidak layak, ditambah dengan “penindasan administratif” berupa berbagai potongan paksaan, merupakan penghinaan terhadap martabat kemanusiaan.

 

Penindasan Administratif: Pemotongan Gaji yang Melawan Logika

Ketua DPC GMNI Serang melalui penelitiannya menemukan adanya pemotongan gaji guru PPPK sebesar Rp99.000 per bulan (Januari-April) dengan dalih Zakat BAZNAS dan KKRG BPJS 1% DIKBUD 26 pada bulan mei. Secara yuridis dan teologis, pemotongan zakat ini cacat nalar karena tidak memenuhi ambang batas Nisab penghasilan yang sebesar Rp6.800.000.

Jawaban Bapak Jamaluddin (Kadis Dikbud Banten) menyebutkan hal tersebut sebagai “shadaqah” adalah simplifikasi masalah yang sangat berbahaya. Dari semua itu, yang paling membingungkan adalah Kadis Dikbud Banten ternyata tidak mengetahui adanya POT KKRD BPJS 1% DIKBUD 26.

Ini kemudian membuat DPC GMNI Serang terheran, bagaimana mungkin Bapak Jamaludin selaku Kepala Dinas tidak mengetahui adanya potongan yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.

Negara tidak berhak memaksa warga negaranya untuk berderma dengan cara memotong upah yang secara objektif sudah berada di bawah garis kelayakan hidup. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap spirit Pancasila Sila ke-5. Keadilan sosial seharusnya dimulai dari mereka yang mengabdi pada kemanusiaan, bukan justru memiskinkan mereka lewat sistem.

 

Kekerasan Seksual: Kegagalan Ruang Aman

Mengenai isu kekerasan seksual yang terjadi di salah satu satuan pendidikan menengah atas di Banten, DPC GMNI Serang mencatat langkah administratif yang diambil otoritas terkait. Meski pelaku telah dikeluarkan dan diproses hukum, DPC GMNI Serang menegaskan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada aspek punitif. Negara harus menjamin adanya mitigasi struktural agar satuan pendidikan benar-benar menjadi ruang aman, bukan medan trauma bagi peserta didik.

 

Dari beberapa pokok permasalahan yang ada, DPC GMNI Serang melihat perlu adanya beberapa tuntutan di berbagai aspek. Mulai dari Audit total otoritas berwenang secara menyeluruh terhadap distribusi gaji serta berbagai potongan ilegal yang membebani para guru PPPK.

Selain itu, hentikan berbagai bentuk diskriminasi yang terjadi di lingkaran pemerintah Provinsi Banten dengan mengembalikan hakTPP Guru PPPK secara adil dan tanpa adanya disparitas yang mencolok dengan PNS.

Revisi Kebijakan PSG juga menjadi poin penting guna memastikan Juknis Sekolah Gratis benar-benar menjangkau masyarakat yang paling rentan secara transparan dan akuntabel serta mengubah bantuan anggaran siswa (PSG) berdasarkan akreditasi bukan zona wilayah.

Terakhir, perlu adanya kontrol publik yang tetap tegak. DPC GMNI Serang akan terus mengawal dan menjadi barisan terdepan dalam mengontrol kebijakan publik di sektor pendidikan demi tegaknya kedaulatan kaum intelektual marhaen.

Runtuhnya apresiasi terhadap intellectual capital adalah awal dari kehancuran sebuah peradaban. Banten tidak boleh membiarkan gurunya termiskinkan oleh sistem dan anak-anaknya terlempar dari bangku sekolah.


Guru Honorer Masih Tersisa, Disdik Kota Tangerang Sebut jadi PR Nasional

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lansia Meninggal Diduga Terlantar, Aktivis Kritik Keras Camat dan Dinsos
Segel PT ESA Jaya Putra Diminta Tetap Terkunci, DPRD Kota Tangerang: Izin Belum Lengkap
Coffeshop yang Biasanya Dipakai Nongkrong, Di Tangerang Bung Karno Kembali Dibicarakan
Gesuri Terpilih Pimpin GAMKI Kota Tangerang, Siap Satukan Potensi Pemuda Kristen
Anggaran Makan-Minum Rp1,7 Miliar di Kecamatan Pasar Kemis Dipertanyakan
Perusahaan Pengolah Limbah B3 Disorot Usai Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai
Anggaran Sewa Mobil Pejabat Kota Tangerang Disorot, Dugaan Monopoli Vendor Mencuat
Rapimnas PII 2026 di Tangerang, Konsolidasi Nasional Pelajar Islam Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:10 WIB

Lansia Meninggal Diduga Terlantar, Aktivis Kritik Keras Camat dan Dinsos

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Segel PT ESA Jaya Putra Diminta Tetap Terkunci, DPRD Kota Tangerang: Izin Belum Lengkap

Senin, 22 Juni 2026 - 14:06 WIB

Coffeshop yang Biasanya Dipakai Nongkrong, Di Tangerang Bung Karno Kembali Dibicarakan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gesuri Terpilih Pimpin GAMKI Kota Tangerang, Siap Satukan Potensi Pemuda Kristen

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:04 WIB

Anggaran Makan-Minum Rp1,7 Miliar di Kecamatan Pasar Kemis Dipertanyakan

Berita Terbaru