Rakyat Menjerit: GMNI Tangsel Kritik Kebijakan Pembatasan Subsidi dan Distribusi LPG 3 Kg pada Pengecer Kecil

| PENAMARA . ID

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembatasan distribusi gas LPG 3 kg oleh pemerintah menjadi polemik yang menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Selatan.

Langkah yang semula dimaksudkan untuk menekan praktik penimbunan dan penggunaan tidak tepat sasaran ini justru dinilai menyulitkan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, serta mengancam keberlangsungan usaha kecil.

Ketua GMNI Tangsel, Kriston Haluya Situmorang, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyengsarakan masyarakat kecil. “Keputusan ini dapat mematikan usaha pedagang eceran yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru yang melarang pengecer kecil menjual gas LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini disebut bertujuan menertibkan distribusi dan menjaga stabilitas harga di pasar.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini juga diiringi dengan upaya menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi. “Pengecer akan dijadikan pangkalan resmi mulai 1 Februari. Dengan cara ini, distribusi diharapkan lebih tertib dan harga LPG sesuai ketentuan,” terang Yuliot.

Namun, Kriston menilai kebijakan tersebut tidak realistis bagi pedagang kecil. “Modal besar dan syarat administrasi menjadi kendala utama bagi mereka. Ini kebijakan yang berat sebelah,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berjanji untuk melindungi rakyat kecil. “Alih-alih melindungi, kebijakan ini justru mencekik masyarakat yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Kriston mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut dan memulihkan kondisi distribusi agar kembali normal. “Pemerintah harus memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi pengecer kecil. Dengan demikian, kelangkaan dapat diatasi dan masyarakat kecil tidak semakin terbebani,” pungkasnya.

Langkah konkret dan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menemukan solusi yang adil dan bijak bagi semua pihak.

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Bongkar Kasta di Balik Jeruji, HMI BADKO Jabodetabeka-Banten: Pengawasan Lapas Gagal Total
KM Virgo Transport 8 Terbalik, GMNI Desak Audit Total Armada Tua
Purbaya Copot dari Menkeu, SEMMI Tangerang Soroti Nasib Anggaran MBG Rp240 Triliun
Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat
Bambang Pacul: Kader GMNI Jangan Ikut Arus, Pelajari Cara Berpikir Bung Karno
Mengenal Kabinet Bayangan: Oposisi Baru dari Masyarakat Sipil di Era Prabowo
Pertanyakan Anggaran Makan Bergizi Gratis, SEMMI Tangerang Minta Aparat Turun Tangan
SEMMI Tangerang Kritik Pergantian Kepala BGN, Dinilai Politik Promosi Bukan Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:42 WIB

Bongkar Kasta di Balik Jeruji, HMI BADKO Jabodetabeka-Banten: Pengawasan Lapas Gagal Total

Selasa, 15 September 2026 - 17:34 WIB

KM Virgo Transport 8 Terbalik, GMNI Desak Audit Total Armada Tua

Senin, 14 September 2026 - 22:15 WIB

Purbaya Copot dari Menkeu, SEMMI Tangerang Soroti Nasib Anggaran MBG Rp240 Triliun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Bambang Pacul: Kader GMNI Jangan Ikut Arus, Pelajari Cara Berpikir Bung Karno

Berita Terbaru

Ilustrasi: Banten72.com

Opini

Bencana Jangan Dilupakan Ketika Langit Membiru

Jumat, 2 Okt 2026 - 00:08 WIB

Ilustrasi: Joko Widodo menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Prabowo Subianto, disaksikan Presiden Indonesia terdahulu | Gambar: Dekade08

Editorial

Tebak-Menebak Hubungan Prabowo-Jokowi

Rabu, 30 Sep 2026 - 00:22 WIB