Amnesti Koruptor: Kesadaran atau Kepanikan?

| PENAMARA . ID

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Santo Nainggolan | Dokumentasi: Pribadi

Foto: Santo Nainggolan | Dokumentasi: Pribadi

Oleh : Santo Nainggolan
Praktisi Hukum dari Poros Intelektual Muda

PENAMARA.ID – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti “Sadar” adalah Insaf; merasa; tahu dan mengerti. Sementara arti “Panik” adalah bingung, gugup, atau takut dengan mendadak.

Melihat wacana yang berkembang tentang Pemberian Maaf Bagi Koruptor yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari yang lewat. Pendapatnya, apabila koruptor diberikan maaf dengan cara mengembalikan uang hasil korupsi akan mengalami turbulensi hukum, dimana hukum yang berlaku saat ini mengatur tentang Transparansi dan Akuntabilitas Negara dan Undang-Undang tentang Korupsi mengenal dengan anturan Pidana bukan Perdata.

Pemberian maaf bagi koruptor dapat dikategorikan bersepakat dalam kegelapan pada peraturan yang terang dan bertentangan dengan Sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial.

Mesti disambut baik dan dukung wacana tentang pemberantasan korupsi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, namun harus juga jelas dan tegas soal aturan dan penerapannya. Wacana pemberian maaf bagi koruptor jangan sampai hanya sebatas obat penenang sementara bagi masyarakat atau suatu kepanikan dikarenakan negara membutuhkan uang untuk membayar hutang dan merealisasikan janji kampanye makan gratis, ditambah Kabinet Merah Putih—kabinet gemuk.

Jikalau bener dan pemerintah serius ingin memberantas korupsi tentunya Undang-Undang Perampasan Aset harus segera disahkan sebab tidak ada hambatan yang besar untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut, sebab hampir semua partai mendukung Kabinet Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian amnesti atau abolisi oleh presiden nantinya sebagaimana yang disampaikan Prof. Yusrin Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tidaklah tepat sebab tujuan dari dampak pemberian amnesti atau abolisi merupakan untuk mencegah ketegangan politik atau konflik yang lebih besar, sementara perbuatan korupsi tidaklah konflik atau ketegangan politik. Oleh karenanya akan lebih baik serta transparan apabila Undang-Undang Perampasan Aset disahkan ketimbang memberikan Amnesti atau Abolisi.

“Semoga Bangsa ini Cepat Kembali pada Jati Dirinya”


Artikel Lain : Polemik Seleksi PPPK Mandailing Natal: Suap Berombongan, Refleksi Integritas

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Topan Bagaskara

Berita Terkait

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah
“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin
Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia
Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi
Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran
Soekarno dan Seni Menjelaskan Indonesia dengan Bahasa yang Dipahami Rakyat
Jangan Gaduh Karena Banpres, Ibadah Kurban Seharusnya Membawa Kebahagiaan
Dialektika Ketimpangan: Antara Akumulasi Modal Marxian dan Pengkhianatan Amanat Marhaenisme

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33 WIB

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:50 WIB

“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:23 WIB

Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:38 WIB

Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran

Berita Terbaru