Kolonialisme Digital di Indonesia: Ancaman Kedaulatan di Era Modern

| PENAMARA . ID

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: arina.id

Ilustrasi: arina.id

Kolonialisme, sebuah istilah yang berasal dari kata Latin “colonus” yang berarti “menguasai,” telah mengalami transformasi di era digital. Jika dulu kolonialisme diartikan sebagai upaya penjajahan fisik, kini dalam wujud digitalisasi, ia menjadi alat dominasi yang jauh lebih subtil tetapi tidak kalah merusak.

Digitalisasi—proses yang mengandalkan teknologi elektronik untuk menghasilkan, menyimpan, dan memproses data—telah mengubah cara dunia beroperasi, tetapi juga membawa ancaman baru yang tidak bisa diabaikan.

Kemajuan teknologi telah memungkinkan akses informasi yang sangat cepat dan meluas. Namun, derasnya arus data ini sering kali disertai dampak negatif: dari penetrasi budaya asing seperti westernisasi yang berpotensi mengikis moral dan tradisi lokal, hingga eksploitasi data pribadi oleh pemilik modal dan penyedia layanan elektronik.

Fenomena seperti penipuan digital, peretasan, perjudian online, hingga penjualan data kependudukan (seperti e-KTP dan KK) menunjukkan betapa rentannya kedaulatan digital kita. Lebih jauh, data yang dikumpulkan dan dimanipulasi ini dapat digunakan untuk menciptakan instabilitas politik dan hukum, semuanya demi keuntungan segelintir pihak.

Akar dari kolonialisme digital ini terletak pada kebijakan pemerintah yang memberikan keleluasaan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk mengelola, memproses, dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia.

Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pihak asing untuk mengeksploitasi data elektronik Indonesia, sementara masyarakat domestik terkungkung oleh regulasi yang ketat.

Alasan pemerintah untuk menarik investasi digitalisasi dengan mengorbankan kedaulatan negara melalui regulasi ini sulit diterima. Kedaulatan digital adalah bagian integral dari kedaulatan negara, dan membiarkan data warga negara dikelola di luar yurisdiksi nasional adalah sebuah pengkhianatan terhadap prinsip ini.

Presiden Prabowo melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dapat merevisi Pasal 20 ayat (2) tersebut. Terbitnya Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang sudah mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, diperlukan langkah konkret untuk memastikan bahwa pengelolaan data digital kembali ke kendali negara demi melindungi kedaulatan dan kepentingan rakyat Indonesia. Di tengah era di mana data adalah sumber daya paling berharga, Indonesia harus menegaskan posisinya. Bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai penjaga kedaulatan yang tidak bisa ditawar.

Di era modern ini, kedaulatan digital menjadi isu yang krusial, seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada teknologi. Data pribadi, informasi strategis, hingga infrastruktur digital kini menjadi aset yang paling rentan terhadap ancaman eksploitasi. Tidak hanya sekadar persoalan teknis, kolonialisme digital sejatinya adalah persoalan geopolitik yang melibatkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan global.

Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi kepentingan bangsa. Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 adalah cerminan dari kelemahan regulasi yang lebih memihak pada investasi asing ketimbang kedaulatan nasional. Dengan memberi keleluasaan pada penyelenggara sistem elektronik untuk menyimpan data di luar yurisdiksi Indonesia, negara membuka celah bagi pihak asing untuk mendominasi ekosistem digital kita.

Situasi ini semakin memperparah ketimpangan. Di satu sisi, masyarakat Indonesia diatur dengan sanksi hukum yang ketat terkait penggunaan sistem elektronik. Namun, di sisi lain, perusahaan besar dengan modal kuat bebas memanfaatkan data ini untuk kepentingan komersial tanpa pengawasan yang memadai.

Akibatnya, data warga negara—yang seharusnya menjadi aset bangsa—berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan di pasar global. Santo mengingatkan bahwa kolonialisme digital tidak hanya soal pengelolaan data, tetapi juga menyangkut masa depan kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya Indonesia.

Dalam konteks global, negara-negara maju telah menjadikan data sebagai senjata strategis. Ketergantungan pada teknologi asing tanpa regulasi yang ketat hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar, bukan pemain dalam persaingan digital.

Menuju kedaulatan gigital ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki situasi ini:

  1. Revisi Kebijakan Data Elektronik
Perubahan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 menjadi prioritas. Pemerintah harus memastikan bahwa data warga negara dikelola di dalam negeri dan berada di bawah pengawasan ketat regulasi nasional.
  2. Penguatan Infrastruktur Digital Nasional
Pemerintah perlu berinvestasi dalam pembangunan pusat data dalam negeri. Dengan infrastruktur yang memadai, Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada layanan asing untuk mengelola data elektronik.
  3. Edukasi dan Literasi Digital
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi harus ditingkatkan. Literasi digital yang kuat akan membantu masyarakat memahami risiko dan hak mereka dalam dunia digital.
  4. Kolaborasi dengan Negara Lain
Indonesia harus menjalin kerja sama dengan negara-negara yang memiliki visi serupa untuk memperjuangkan kedaulatan digital di tingkat global. Aliansi ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi raksasa teknologi.

Di tengah arus globalisasi yang semakin deras, Indonesia harus berani mengambil sikap tegas. Mempertahankan kedaulatan digital bukan hanya soal melindungi data, tetapi juga tentang menjaga identitas, kemandirian, dan masa depan bangsa.

Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia tidak boleh lagi tunduk pada bentuk kolonialisme baru yang menjelma dalam wajah teknologi. Sudah saatnya pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan bersatu untuk memastikan bahwa era digital tidak menjadi era penjajahan baru, tetapi justru menjadi langkah maju menuju kedaulatan yang sejati.


Artikel Lain : Zilenial, Fenomena Penolakan Istilah Milenial dan Generasi Z

Penulis : Santo Nainggolan

Editor : Ari Sujatmiko

Berita Terkait

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah
“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin
Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia
Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi
Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran
Soekarno dan Seni Menjelaskan Indonesia dengan Bahasa yang Dipahami Rakyat
Jangan Gaduh Karena Banpres, Ibadah Kurban Seharusnya Membawa Kebahagiaan
Dialektika Ketimpangan: Antara Akumulasi Modal Marxian dan Pengkhianatan Amanat Marhaenisme

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33 WIB

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:50 WIB

“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:23 WIB

Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:38 WIB

Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran

Berita Terbaru