Proses Hukum Dipertanyakan: Guru SD Dipenjara Usai Tegur Anak Polisi!

| PENAMARA . ID

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar atas: Supriyani, Guru SDN 04 Baito usai diperiksa
Gambar bawah: Nelson Nalle, S.H, Ketua LBH Peradi Perjuangan

Gambar atas: Supriyani, Guru SDN 04 Baito usai diperiksa Gambar bawah: Nelson Nalle, S.H, Ketua LBH Peradi Perjuangan

PENAMARA.ID | Sulawesi Tenggara — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang aparat mencuat usai seorang Guru SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, dipenjara saat menegur anak seorang anggota kepolisian.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah. Berawal dari luka gores di bagian paha dan diadukan oleh siswa ke orang tua nya, padahal gurunya hanya menegur tanpa tindakan fisik.

Dengan itikat baik kepada orang tua sang murid, pihak sekolah pun bersama guru menyampaikan permintaan maafnya, alangkah anehnya permintaan maaf ini dianggap sebagai pengakuan kesalahan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian.

“Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi, permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan,” ungkap pihak sekolah.

“Ternyata diam-diam masalah ini diproses, sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda (Polres Konawe Selatan). Sampai sana, katanya mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, suaminya disuruh pulang,” tambah pihak sekolah.

Supriyani yang merupakan guru honorer punya seorang balita, sudah beberapa malam ditahan di Polres Konawe Selatan.

Dikatakan juga, waktu meminta maaf ke rumah siswa, pihak orang tua meminta uang sebesar 50juta dan meminta pihak sekolah mengeluarkan Supriyani dari sekolah, tetapi ditolak pihak sekolah.

“Siswa tersebut memang nakal, lalu dijewer dengan batas wajar, guru yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa yang dikira persoalan sudah selesai, akan tetapi ada panggilan dan guru langsung ditahan karena berkas perkara yang tiba-tiba sudah lengkap.” Tegas pihak sekolah.

“Masyarakat kini menunggu kejelasan terkait penyelesaian kasus ini. Kasus ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan penegak hukum akan pentingnya keadilan yang merata, tanpa memandang latar belakang atau jabatan pihak yang terlibat.” Ucap Nelson Nalle, Ketua LBH Peradi Perjuangan menanggapi kasus tersebut.


Artikel Lain : Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Penulis : Fajrin Kamal

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Senayan
Dekat Presiden Belum Tentu Sejahtera : Buruh Pilih Mayday di Jalanan
KASBI Tolak May Day di Monas, 10 Ribu Buruh Memilih Geruduk DPR
May Day 2026, KASBI Akan Kepung DPR
Gara-gara Ini, Said Iqbal Alihkan Demo Buruh dari DPR ke Monas
Ini Alasan Said Iqbal Batal Demo Besar Buruh di DPR saat May Day
Reshuffle kabinet, Prabowo Lantik 6 Pejabat di Istana Negara
Sewa Jet Rp90 Miliar Disorot, GMNI Resmi Laporkan KPU ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:27 WIB

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Senayan

Kamis, 30 April 2026 - 19:05 WIB

Dekat Presiden Belum Tentu Sejahtera : Buruh Pilih Mayday di Jalanan

Kamis, 30 April 2026 - 18:14 WIB

KASBI Tolak May Day di Monas, 10 Ribu Buruh Memilih Geruduk DPR

Kamis, 30 April 2026 - 17:57 WIB

May Day 2026, KASBI Akan Kepung DPR

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

Gara-gara Ini, Said Iqbal Alihkan Demo Buruh dari DPR ke Monas

Berita Terbaru