Pilkada melalui DPRD; Sebuah Jawaban atas Kemunduran Demokrasi?

| PENAMARA . ID

Senin, 26 Januari 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

PENAMARA.ID —  Publik sedang dihebohkan dengan isu Pilkada melalui DPRD karena situasi Demokrasi Indonesia ‘dianggap’ tengah berada dalam fase kritis. Berbagai indikator menunjukkan adanya penurunan kualitas demokrasi, mulai dari menguatnya politik uang, rendahnya partisipasi politik yang bermakna, hingga pragmatisme elite dalam kontestasi elektoral.

Pertanyaan nya adalah, apakah mekanisme Pilkada melalui DPRD dapat menjadi solusi atas kemunduran demokrasi yang dirasakan saat ini, atau justru memperparah krisis demokrasi itu sendiri?

Pilkada secara langsung sebenarnya memiliki problem demokrasi elektoral sejak diberlakukannya pilkada langsung. Rakyat diberikan hak konstitusional untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung yang dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Secara praktik, Pilkada memiliki persoalan yang cukup serius mulai dari politik uang hingga biaya politik yang begitu mahal sehingga berimplikasi pada lahirnya pemimpin yang transaksional. Belum lagi isu polarisasi di berbagai daerah yang mengakibatkan terbelahnya masyarakat di tingkat bawah hingga yang paling terpenting adalah dominasi oligarki dan partai politik yang seringkali menentukan sikap politik yang tak beretika sehingga tidak mempertimbangkan kapasitas dan integritas para calon yang diusung. Problem mendasar inilah yang kerapkali dijadikan dasar bahwa pilkada langsung secara praktik gagal karena memiliki banyak celah buruk.

Muncul gagasan Pilkada melalui DPRD yang dianggap sebagai sebuah solusi ‘taktis‘ untuk menjawab problem dasar yang sudah disebutkan tadi. Para pendukung ide ini memiliki argumentasi bahwa mekanisme ini dianggap lebih efisian secara anggaran dan dinilai dapat mengurangi konflik horizontal di masyarakat, hingga menekan praktik politik uang di tingkat paling bawah.

Namun, perlu digarisbawahi dan diteliti bahwa pilkada melalui DPRD juga memiliki potensi masalah lain karena akan menggeser kedaulatan rakyat ke tangan para elite politik saja. Disamping itu, Pilkada melalui DPRD juga akan memperkuat politik transaksional di parlemen daerah sehingga terkesan tertutup dan sulit untuk diawasi oleh publik. Ditambah lagi, akan terjadi pengurangan akuntabilitas kepala daerah sehingga loyalitas kepala daerah akan cenderung loyal terhadap partai tertentu dan bukan kepada rakyat.

Masalah demokrasi sebenarnya bukan terletak pada mekanisme berlangsungnya namun pada lemahnya penegak hukum serta pengawasannya. Pendidikan politik juga dianggap sebagai hal yang sepele hari ini, padahal itu memiliki implikasi yang begitu signifikan terhadap pembagunan politik yang baik di tataran masyarakat dan itu sebenarnya menjadi kebutuhan penting untuk menjaga ritme demokrasi.

Kemunduran demokrasi dapat ditambal dengan hal yang mendasar seperti memperkuat lembaga pengawa pemilu, menindak tegas praktik politik yang serta korupsi politik, mereformasi silabus kaderisasi partai politik yang memiliki pertanggungjawaban terhadap kesadaran politik masyarakat, sehingga demokrasi tak hanya sekedar berbicara soal prosedur tetapi lebih radikal yaitu tentang distribusi keadilan, partisipasi bermakna, dan bagaimana akuntabilitas kekuasaan berjalan dengan baik.

Maka, Pilkada melalui DPRD sebenarnya bukan jawaban bijak untuk mengatasi kemunduran demokrasi hari ini. Mekanisme tersebut ternyata lebih banyak menimbulkan kerugian atas demokrasi yang kita bangun hampir 28 tahun ini. Tantangan kemunduran demokrasi kita tidak dapat diatasi dengan memangkas hak politik warga negara, melainkan dengan memperkuat demokrasi secara substantif dan menegakkan etika kekuasaan dengan baik.


Dominasi dalam Demokrasi

 

Penulis : Karlos Watomakin

Editor : Agnes Monica

Berita Terkait

Tokoh NU Makin Berjaya — Warga Nahdliyin Tetap di Sana
Penerapan Etika dalam Fungsi Perusahaan sebagai Pilar Keberhasilan Bisnis Berkelanjutan
Tren Lari Meningkat, Banyak yang Berlari Bersama Pemahaman yang Salah
Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah
“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin
Logika Machiavelli Menguasai Demokrasi Indonesia
Bahaya Tersembunyi di Balik Revisi UU Polri bagi Demokrasi
Kolam Keruh Kebohongan dan Masyarakat yang Berhenti Peduli pada Kebenaran

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:44 WIB

Tokoh NU Makin Berjaya — Warga Nahdliyin Tetap di Sana

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penerapan Etika dalam Fungsi Perusahaan sebagai Pilar Keberhasilan Bisnis Berkelanjutan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:58 WIB

Tren Lari Meningkat, Banyak yang Berlari Bersama Pemahaman yang Salah

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33 WIB

Lemahnya Komunikasi Pemerintah Soal MBG Membuat Opini Publik Terbelah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:50 WIB

“Eat The Rich” Sebab yang Dimakan Selama Ini Justru Orang Miskin

Berita Terbaru