Negara Rugi Rp 2 M! Jaksa Sikat Ketua PKBM di Kabupaten Tangerang Modus Siswa Fiktif

| PENAMARA . ID

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PENAMARA / Ari Sujatmiko

Foto: PENAMARA / Ari Sujatmiko

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Ia diduga menilap dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun anggaran 2023–2025 yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar.

Pantauan di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026), Kidon tampak keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol. Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, ia sempat meluapkan uneg-unegnya kepada awak media.

“Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” ucap Kidon di lokasi.

Berawal dari Temuan Siswa Fiktif

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap pria berinisial KG ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, serta hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara.

“Pada hari ini, Senin, tanggal 24 Agustus 2026, kami dari Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku,” ujar Wahyudi kepada wartawan.

Wahyudi membeberkan, modus operandi yang dijalankan melibatkan praktik manipulasi data peserta didik. Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu diduga mencairkan anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan data siswa fiktif.

“Ada beberapa siswa yang fiktif, ya kan, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegasnya.

Periksa 150 Saksi dan Bidik Kemungkinan Tersangka Lain

Dalam struktur kepengurusan, Kidon bertindak sebagai kepala sekolah sekaligus penanggung jawab penuh atas tata kelola pembelajaran di PKBM Indonesia Negeriku selama kurun waktu 2023 hingga 2025.

Guna memperkuat pembuktian, Korps Adhyaksa dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 150 orang saksi. Pemeriksaan itu melibatkan berbagai kalangan, mulai dari para siswa, pengajar, hingga pihak-pihak yang masuk dalam struktur kepengurusan internal PKBM.

Kendati estimasi kerugian sementara telah menyentuh angka lebih dari Rp 2 miliar, pihak Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari instansi auditor berwenang untuk mendapatkan kepastian angka final. Begitu pula dengan rincian jumlah siswa fiktif yang masih disimpan rapat sebagai materi penyidikan guna dibuka di persidangan kelak.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2 M lebih. Tapi untuk pastinya nanti menunggu hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” imbuh Wahyudi, sambil menyiratkan peluang adanya pengembangan penyidikan dan potensi tersangka lain.

Atas perbuatannya, Kidon Ginting dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 20 tahun.

Artikel Lain :

Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang Memanas! Golkar Borongkan 6 Nama Kader Terbaik Ke Pusat

Kesbangpol Satukan 91 Organisasi dalam Forum Kebangsaan Kota Tangerang

 

Penulis : Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi
Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027
Sambut HUT Banten ke-26; Banten Bergerak untuk Elite namun Semu bagi Rakyat
Sisi Kelam Cipondoh: Kali Sipon Jadi Lautan Sampah Hitam, Banyak Warga Resah
PD PRIMA DMI Tangerang Gelar Tabligh Akbar Maulid, Dorong Peran Remaja Masjid
PETIR Tangerang Kota Punya Nahkoda Baru, Nelson Nova Siap Konsolidasi Total!
Realisasi APBD Kota Tangerang Baru 50 Persen, Komisi III Minta Percepatan
Gantung & Buron! Korban Seksual Cipondoh Frustrasi: Biar Aku Cari Pelaku Sendiri!

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Trans Banten Belum Merata; GMNI Desak Anggaran Transportasi Umum dalam APBD 2027

Senin, 28 September 2026 - 20:18 WIB

Sisi Kelam Cipondoh: Kali Sipon Jadi Lautan Sampah Hitam, Banyak Warga Resah

Minggu, 27 September 2026 - 21:30 WIB

PD PRIMA DMI Tangerang Gelar Tabligh Akbar Maulid, Dorong Peran Remaja Masjid

Minggu, 27 September 2026 - 18:06 WIB

PETIR Tangerang Kota Punya Nahkoda Baru, Nelson Nova Siap Konsolidasi Total!

Berita Terbaru

Ilustrasi | Sumber : Okezone.com

Penjeda

Demonstran ke Rutan Salemba: Catatan Seorang Tahanan Politik

Sabtu, 10 Okt 2026 - 02:11 WIB