Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Ia diduga menilap dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun anggaran 2023–2025 yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar.
Pantauan di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026), Kidon tampak keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol. Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, ia sempat meluapkan uneg-unegnya kepada awak media.
“Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” ucap Kidon di lokasi.
Berawal dari Temuan Siswa Fiktif
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap pria berinisial KG ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, serta hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara.
“Pada hari ini, Senin, tanggal 24 Agustus 2026, kami dari Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku,” ujar Wahyudi kepada wartawan.
Wahyudi membeberkan, modus operandi yang dijalankan melibatkan praktik manipulasi data peserta didik. Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu diduga mencairkan anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan data siswa fiktif.
“Ada beberapa siswa yang fiktif, ya kan, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegasnya.
Periksa 150 Saksi dan Bidik Kemungkinan Tersangka Lain
Dalam struktur kepengurusan, Kidon bertindak sebagai kepala sekolah sekaligus penanggung jawab penuh atas tata kelola pembelajaran di PKBM Indonesia Negeriku selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
Guna memperkuat pembuktian, Korps Adhyaksa dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 150 orang saksi. Pemeriksaan itu melibatkan berbagai kalangan, mulai dari para siswa, pengajar, hingga pihak-pihak yang masuk dalam struktur kepengurusan internal PKBM.
Kendati estimasi kerugian sementara telah menyentuh angka lebih dari Rp 2 miliar, pihak Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari instansi auditor berwenang untuk mendapatkan kepastian angka final. Begitu pula dengan rincian jumlah siswa fiktif yang masih disimpan rapat sebagai materi penyidikan guna dibuka di persidangan kelak.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2 M lebih. Tapi untuk pastinya nanti menunggu hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” imbuh Wahyudi, sambil menyiratkan peluang adanya pengembangan penyidikan dan potensi tersangka lain.
Atas perbuatannya, Kidon Ginting dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 20 tahun.
Penulis : Sujatmiko
Editor : Redaktur






