PENAMARA.id — Banjir yang kembali melanda Aceh seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa alam biasa. Intensitas yang berulang, wilayah terdampak yang semakin luas, serta dampak sosial-ekonomi yang kian parah menunjukkan bahwa bencana ini adalah hasil dari krisis tata kelola lingkungan yang kronis.
Curah hujan mungkin menjadi pemicu, tetapi kerusakan hutan adalah penyebab utamanya. Sebagai aktivis lingkungan, saya melihat banjir Aceh hari ini sebagai alarm keras bahwa negara telah gagal menjaga fungsi ekologis hutan. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air justru berubah menjadi ruang eksploitasi.
Ketika hutan kehilangan kemampuannya menyerap air, maka banjir bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan. Dalam hal ini, mari kita menyoal dugaan peran PT Tusam Hutani Lestari dibalik peristiwa banjir Aceh.
PT Tusam Hutani Lestari (PT THL) patut disorot secara serius. Sebagai pemegang izin pemanfaatan hutan, perusahaan ini memiliki tanggung jawab langsung terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayah konsesinya.
Dugaan bahwa aktivitas industri kehutanan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir tidak bisa diabaikan begitu saja. “Banjir Aceh bukan sekadar musibah, tetapi akibat dari hutan yang dipaksa tunduk pada kepentingan ekonomi. Ketika negara gagal mengendalikan korporasi, rakyatlah yang menanggung risikonya,” ujar Adi Haryanto
Hutan Aceh memiliki fungsi strategis secara nasional. Kerusakan di wilayah hulu berdampak langsung pada daerah hilir, merusak pertanian, infrastruktur, dan kehidupan masyarakat. Sayangnya, pengelolaan hutan masih didominasi pendekatan administratif dan ekonomi, sementara aspek ekologis sering kali menjadi formalitas dalam dokumen perizinan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, penegakan hukum lingkungan kerap berhenti di permukaan. Korporasi tetap beroperasi, izin jarang dievaluasi secara serius, dan audit lingkungan sering kali tidak transparan.
Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab ketika banjir terus berulang? Pertanyaan itu membawa kita pada isu pertanggungjawaban, tidak hanya korporasi sebagai badan hukum, tetapi juga individu yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Nama Edi Prabowo muncul dalam diskursus publik sebagai pihak yang diduga memiliki posisi strategis dalam pengelolaan atau kebijakan perusahaan.
“Hukum lingkungan tidak mengenal impunitas bagi pengambil kebijakan. Jika ada kerusakan ekologis, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya perusahaan, tetapi juga orang-orang di baliknya,” Tegas Adi Haryanto
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap badan usaha dan/atau individu yang memberi perintah atau membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Prinsip polluter pays dan strict liability menegaskan bahwa dampak nyata terhadap lingkungan dan masyarakat sudah cukup menjadi dasar penindakan. Namun, masalah terbesar bukan kekosongan hukum, melainkan ketiadaan keberanian politik. Negara sering kali terlihat ragu ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Padahal, pembiaran hari ini adalah investasi bencana di masa depan. Karena itu, kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit lingkungan independen terhadap PT Tusam Hutani Lestari, membuka seluruh data perizinan dan pengelolaan konsesi kepada publik, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik korporasi maupun individu.
Jika dugaan keterlibatan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka banjir Aceh bukan lagi sekadar bencana, melainkan kejahatan ekologis yang dipelihara oleh pembiaran negara. Dan sejarah akan mencatat, siapa yang memilih melindungi lingkungan dan rakyat, serta siapa yang memilih diam.
Baca lagi soal kerusakan alam: Rakyat yang Menanggung, Negara yang Menghitung
Penulis : Adi Haryanto
Editor : Boy Dowi






