Kelalaian Perusahaan Tambang PT. MEGA HALTIM MINERAL; PW SEMMI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Perusahaan

| PENAMARA . ID

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. | Istimewa

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. | Istimewa

PENAMARA.id — Kelalaian perusahaan tambang dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menuai sorotan masyarakat khususnya Pengurus Wilayah SEMMI Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, menyebutkan bahwa terdapat kecelakaan kerja di PT Mega Haltim Mineral (PT. MHM) yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026. “Kalau terdapat pengabaian standar keselamatan itu menunjukkan bahwa perusahaan sedang mempertaruhkan nyawa buruh demi kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan semata.” tegas Sarjan.

Dari insiden tersebut, diduga telah menyebabkan hilangnya tiga pekerja, masing-masing satu orang pengawas produksi, satu operator dozer, dan satu pengemudi dump truck (DT), yang hingga kini infonya belum ditemukan keberadaannya. Ini benar-benar insiden kemanusiaan yang hanya berorientasi buta pada uang yang melegitimasi tanda kemenangan total modal atas nurani manusia.

Berdasarkan mandat Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran K3 tambang merupakan kewenangan langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Inspektur Tambang. Ketika perusahaan terbukti lalai, negara berwenang untuk menghentikan kegiatan operasi hingga mencabut izin usaha pertambangan. Maka, ini semua sudah jelas dan tidak ada kata lain untuk tidak mencabut izin usaha PT. MHM.

Lebih anenhnya lagi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, hanya terdiam kaku dan bisu ketika melihat persoalan ini, yang padahal Pemerintah daerah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, terlebih ini berada di daerah kekuasaan Pemerintahan Daerah setempat” tegas Sarjan.

Meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki mandat konstitusional untuk melindungi keselamatan warga dan pekerja di wilayah hukum kerjanya.

Dalam konteks ini sebenarnya pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur pengawasan daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, menerima laporan pelanggaran, dan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada kementerian teknis. Tapi nyatanya, Pemerintah Daerah Halmahera Timur justru lebih memilih untuk bungkam seribu bahasa. Tentunya, kami dapat menduga secara kuat adanya kaitan bekingan struktural Sekda Kabupaten Halmahera Timur yang namanya diduga hampir seringkali muncul ketika berbicara soal kepentingan tambang di Halamahera Timur.” tutup Sarjan.


Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?


 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka
Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung
Dugaan Pelanggaran Administratif PT. Karya Wijaya; SEMMI Malut Tagih Kerja Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Malut
Aktivitas Tambang PT. Anugerah Sukses Mining Tanpa Izin; PW SEMMI Malut Kecam Keras Perusahaan
Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Polemik Rumah Sakit Halbar, Ada Permintaan ‘Pengamanan’ ke Gubernur?
Kasus Penjualan Nikel PT WKM; SEMMI MALUT Pertanyakan Kinerja Polda Malut

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:51 WIB

Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:15 WIB

Dugaan Pelanggaran Administratif PT. Karya Wijaya; SEMMI Malut Tagih Kerja Inspektorat Tambang, Satgas PKH, serta Polda Malut

Senin, 26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Aktivitas Tambang PT. Anugerah Sukses Mining Tanpa Izin; PW SEMMI Malut Kecam Keras Perusahaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:39 WIB

Kelalaian Perusahaan Tambang PT. MEGA HALTIM MINERAL; PW SEMMI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Perusahaan

Berita Terbaru