PENAMARA.id — Kelalaian perusahaan tambang dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menuai sorotan masyarakat khususnya Pengurus Wilayah SEMMI Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, menyebutkan bahwa terdapat kecelakaan kerja di PT Mega Haltim Mineral (PT. MHM) yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026. “Kalau terdapat pengabaian standar keselamatan itu menunjukkan bahwa perusahaan sedang mempertaruhkan nyawa buruh demi kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan semata.” tegas Sarjan.
Dari insiden tersebut, diduga telah menyebabkan hilangnya tiga pekerja, masing-masing satu orang pengawas produksi, satu operator dozer, dan satu pengemudi dump truck (DT), yang hingga kini infonya belum ditemukan keberadaannya. Ini benar-benar insiden kemanusiaan yang hanya berorientasi buta pada uang yang melegitimasi tanda kemenangan total modal atas nurani manusia.
Berdasarkan mandat Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran K3 tambang merupakan kewenangan langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Inspektur Tambang. Ketika perusahaan terbukti lalai, negara berwenang untuk menghentikan kegiatan operasi hingga mencabut izin usaha pertambangan. Maka, ini semua sudah jelas dan tidak ada kata lain untuk tidak mencabut izin usaha PT. MHM.
“Lebih anenhnya lagi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, hanya terdiam kaku dan bisu ketika melihat persoalan ini, yang padahal Pemerintah daerah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, terlebih ini berada di daerah kekuasaan Pemerintahan Daerah setempat” tegas Sarjan.
Meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki mandat konstitusional untuk melindungi keselamatan warga dan pekerja di wilayah hukum kerjanya.
“Dalam konteks ini sebenarnya pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur pengawasan daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, menerima laporan pelanggaran, dan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada kementerian teknis. Tapi nyatanya, Pemerintah Daerah Halmahera Timur justru lebih memilih untuk bungkam seribu bahasa. Tentunya, kami dapat menduga secara kuat adanya kaitan bekingan struktural Sekda Kabupaten Halmahera Timur yang namanya diduga hampir seringkali muncul ketika berbicara soal kepentingan tambang di Halamahera Timur.” tutup Sarjan.
Dugaan Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Biji Nikel Sitaan Negara; Sejauh Mana Kinerja Polda Maluku Utara?
Penulis : Agnes Monica
Editor : Redaktur






