GMNI Kota Tangerang Soroti Dugaan Kekerasan dalam Sengketa Lahan Sutera Rasuna

| PENAMARA . ID

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENAMARA.ID, KOTA TANGERANG — Dua warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga mengalami intimidasi dan kekerasan saat mempertahankan lahan milik keluarga yang kini masuk area pembangunan Perumahan Sutera Rasuna milik PT Alam Sutera Realty Tbk.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di RT 02/RW 02. Kedua warga, Dina Mardianah dan Yulianah Dewi, berdiri di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi berdasarkan dokumen Girik C dan akta waris yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menyatakan keduanya mendapat ancaman dan diduga diserang oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pengamanan proyek pembangunan.

“Saudari kami hanya mempertahankan tanahnya sendiri. Tapi justru diintimidasi dan dikerumuni orang-orang berpakaian preman. Video kejadian itu sudah beredar luas di media sosial,” kata Elwin, Jumat (23/1/2026).

Dalam rekaman yang beredar, kedua perempuan terlihat terjatuh dan dikelilingi sejumlah pria. GMNI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak warga.

Menurut Elwin, hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi dari pihak perusahaan terkait pembebasan lahan tersebut.

“Korporasi tidak boleh bertindak sepihak. Hak milik warga dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri dan harta benda warga negara. Selain itu, tindakan kekerasan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 KUHP, sementara dugaan penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP.

GMNI juga menyoroti dugaan penggunaan tenaga pengamanan nonformal di luar kendali aparat kepolisian. Menurut mereka, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kepolisian serta Peraturan Kepolisian tentang Pengamanan Swakarsa.

“Pengamanan harus dilakukan aparat resmi. Bukan kelompok preman. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujar Elwin.

Selain itu, GMNI menilai pemerintah daerah dan kecamatan seharusnya berperan sebagai mediator sebelum konflik membesar. Sesuai UU Pemerintahan Daerah, pemerintah memiliki kewenangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan secara non-litigasi.

DPC GMNI Kota Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

mengusut dugaan kekerasan terhadap warga, menghentikan penggunaan pengamanan nonformal, memediasi sengketa lahan secara terbuka, serta memastikan legalitas izin pembangunan sesuai prosedur.

Mereka juga meminta Pemkot Tangerang mengevaluasi proses pembebasan lahan dan tidak segan menyegel proyek apabila ditemukan pelanggaran administrasi.

Berita Terkait

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!
Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya
Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run
Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser
Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029
GAMKI Kota Tangerang Dilantik, Pemuda Kristen Diajak Terlibat dalam Pembangunan Kota
Mau Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
HUT ke-394 Kab Tangerang: PERUMDAM TKR Guyur 1 Juta Liter Air & Sikat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:37 WIB

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!

Minggu, 1 November 2026 - 05:24 WIB

Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029

Berita Terbaru