Pemerintah Kota Bekasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUPAGA) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendapingan kepada sejumlah korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi.
Para korban berstatus alumni dan santri pelajar di bawah umur. Penanganan dilakukan setelah PUSPAGA Kota Bekasi menerima pengaduan resmi. UPTD PPA kemudian melakukan asesmen psikologis terhadap para korban untuk mengetahui kondisi psikis serta tingkat trauma yang dialami.
Selain pendampingan psikologis, proses hukum juga berjalan melalui pelaporan ke kepolisian. Pemeriksaan medis berupa visum terhadap para korban turut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima pengaduan dengan memprioritaskan kebutuhan dan pemulihan korban.
“Saat menerima aduan, kami segera merespons untuk menindaklanjuti kebutuhan korban. Saat ini yang paling penting adalah pemulihan para korban dan keluarga yang terdampak. Kami bersama DP3A – UPTD PPA Kota Bekasi siap mendampingi korban dan keluarganya,” ujar Resa dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Minggu 11 Oktober 2026.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Polres Metro Bekasi Kota, khususnya Kapolres dan Tim Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA), serta dedikasi Kanit PPA Iptu Djoko Raharjo dalam menangani perkara tersebut.
PUSPAGA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi berkomitmen melanjutkan pendampingan secara intensif selama proses hukum berlangsung. Pendampingan itu mencakup dukungan pemulihan psikologis bagi korban dan keluarga mereka, sehingga proses hukum dapat dijalani dengan rasa aman.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, pemulihan korban menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum. Karena itu, pendampingan yang berkelanjutan dinilai penting agar korban tidak menanggung beban psikologis seorang diri.
PUSPAGA juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Perlindungan privasi perlu dijaga untuk mencegah korban mengalami tekanan atau trauma tambahan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk dapat segera mencari bantuan melalui saluran pengaduan yang tersedia. Langkah cepat dari masyarakat diharapkan dapat membantu korban memperoleh perlindungan dan penanganan sebelum dampak yang dialami semakin berat.
Artikel Lain :
Ketua Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 10 Anak
Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GKPI Rajeg
Editor : Redaktur






