Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan rencana relokasi ratusan pedagang ke Pasar Baru, Bekasi Timur, akan dijalankan secara adil dan manusiawi. Langkah ini diambil agar penataan kota tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari berdagang.
Tercatat sekitar 300 hingga 400 pedagang dari Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda masuk dalam rencana relokasi tersebut.
Dalam pernyataannya pada Kamis (3/9), Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta agar keberatan para pedagang terkait penempatan lapak di area rooftop (atap) dijadikan bahan evaluasi serius.
Menurutnya, para pedagang mengusulkan agar mereka ditempatkan di lantai dasar atau area parkir demi kemudahan akses bagi para pembeli. Lokasi yang sulit dijangkau dikhawatirkan membuat pembeli enggan datang sehingga omzet pedagang menurun.
Berdasarkan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, pedagang yang berjualan di Jalan Ir. H. Juanda akan ditempatkan di area luar (rooftop) Pasar Baru, sedangkan pedagang di Jalan M. Yamin akan direlokasi ke bagian dalam.
DPRD berharap proses relokasi dapat segera diselesaikan agar fungsi jalan kembali digunakan sebagaimana mestinya dan kelancaran lalu lintas pulih.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman, menegaskan bahwa relokasi harus dibarengi kesiapan fasilitas yang matang. Pihak pengelola, yakni PT Mitra Patriot (PT MP) dan PT BETA, diberi tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan seluruh persoalan teknis.
Salah satunya memastikan fasilitas penunjang, seperti lift dan eskalator, berfungsi optimal sehingga tidak menyulitkan pedagang maupun pengunjung, terutama bagi mereka yang berjualan di lantai atas.
Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dan pihak pengembang. Langkah koordinasi ini bertujuan mencari solusi terbaik agar program penataan kota tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kesejahteraan pedagang kecil.
DPRD menekankan bahwa penataan kota dan perlindungan ekonomi rakyat harus berjalan beriringan, dengan pedagang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Artikel Lain :
Latar Belakang Pembangunan PSEL Danantara di Bekasi, Bogor, dan Denpasar
Pedagang Pasar Kranji Bekasi Laporkan Dugaan Korupsi PPN Rp2,5 Miliar
Penulis : Devis Mamesah
Editor : Redaktur






