Bencana ekologis menjadi momok menakutkan bagi zambrud khatulistiwa, berdasarkan data dari Global Methane Trecker yang dirilis oleh International Energy Agency (IEA) atau Badan Energi Internasional, menunjukan prestasi Indonesia di kancah internasional sebagai penyumbang gas metana nomor 2 di dunia dengan laju emisi sekitar 6.3 ton perhari yang berasal dari Bantargebang.
Mulai dari pengawasan regulasi yang longgar terhadap produsen pengguna plastik sekali pakai yang semakin marak, hingga pendidikan karakter masyarakat yang acuh dalam mengelola sampah rumah tangga, hingga industri besar yang tidak mampu menangani sampah yang dihasilkannya sendiri.
Meskipun dalam satu dekade terakhir pemerintah telah menetapkan aturan lewat 3 Perpres yang fokus terhadap pengelolaan sampah, namun fakta bahwa eksekusi dan pengawasan di lapangan yang sangat berperan penting justru terkesan lalai. Semua tidak luput dari budaya birokrasi kita yang sampai hari ini tidak sepenuhnya mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Dengan mata telanjang, sebagai uji petik di wilayah penunjang Ibu kota, setiap hari kita dapat melihat sampah yang dihasilkan rumah tangga masyarakat berserakan. Namun di sisi lain, pengangkutan sampah dari industri besar seperti pabrik atau pergudangan terus berjalan dengan tarif diluar retribusi dan dikirim ke TPA dengan sistem open dumping yang jelas-jelas merugikan negara.
Tentu ini menjadi kontradiksi yang sangat kontras dengan mengingat status darurat sampah Indonesia, keputusan Presiden tentang pengelolaan sampah pada satu dekade terakhir, dan birokrasi yang melakukan eksekusi di lapangan serta lemahnya pengawasan legislatif di beberapa wilayah Indonesia.
Kemudian pertanyaannya, apakah Indonesia mampu menangani krisis ekologis ini ?
Tentu saja, seluruh program dapat berjalan dengan regulasi yang tepat dan diawasi.
Pertama, sebagai pendukung aturan tentang pengelolaan sampah, perlu adanya pengawasan dan sanksi yang serius, atau bila perlu membentuk suatu komisi independen yang secara khusus mengawasi jalannya regulasi tersebut.
Kedua, bentuk skema terstruktur mulai dari masyarakat, mulai dari pemilahan sampah sederhana, hingga TPST tingkat kelurahan/desa hingga kota/kabupaten sebagai pengelola induk wilayah. Ini bukan hanya sekedar mengurangi sampah, tapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat lewat program daur ulang sampah yang bernilai jual.
Ketiga, permudah izin kepada masyarakat yang bergerak sebagai pihak pengelola sampah lingkungan dengan tidak mengurangi standar, tetapi mampu membantu pemerintah dalam menangani krisis sampah tersebut.
Harapan penulis, semoga hal ini lebih dapat diperhatikan, dari pada kita terlalu sibuk menyusun kekuatan politik lima tahunan yang tidak mencerdaskan masyarakat dan hanya mementingkan golongan masing-masing.
Penulis : Dede Hardian
Editor : Redaktur






