Dugaan penyimpangan anggaran dalam tubuh penyelenggara pemilu kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Jumat (24/4/2026), resmi melaporkan kasus pengadaan sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung.
Laporan disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di tengah sorotan atas belum jelasnya perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen yang diserahkan memuat sejumlah temuan yang dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Di antaranya, penggunaan dana Pemilu hingga Rp90 miliar untuk penyewaan jet pribadi bagi komisioner KPU.
Selain itu, penggunaan fasilitas penerbangan mewah dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan. Proses pengadaan pun menjadi perhatian, setelah proyek bernilai besar tersebut dimenangkan oleh perusahaan dengan kategori usaha kecil.
Aspek kebutuhan operasional juga dipersoalkan. Penggunaan jet pribadi disebut tidak berorientasi pada kepentingan distribusi logistik maupun pengawasan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebaliknya, rute penerbangan dinilai lebih banyak mengarah ke wilayah yang tidak memiliki urgensi tinggi dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Temuan tersebut turut dikaitkan dengan putusan etik yang pernah dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya menilai adanya pelanggaran dalam perilaku penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat praktik korupsi dalam tubuh penyelenggara pemilu. Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dan tidak ragu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung lambannya penanganan perkara di KPK yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Ketika penegakan hukum tidak menunjukkan progres, publik akan mempertanyakan keseriusan negara. Karena itu, Kejaksaan Agung harus mengambil langkah yang transparan dan tanpa kompromi,” kata dia.
Menurutnya, dugaan penyimpangan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh legitimasi demokrasi. Penggunaan anggaran negara yang tidak tepat oleh penyelenggara pemilu dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu.
DPP GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong pengawasan publik agar penanganan perkara berjalan terbuka. “Kasus ini harus dituntaskan secara terang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Tulus.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






