Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) akan Tempuh Advokasi Hukum Sengeketa Lahan yang Libatkan PT. Ciledug Lestari

| PENAMARA . ID

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

PENAMARA.ID —  Front Mahasiswa Bersama Pedagang (FMBP) menyampaikan sikap dan pernyataan mengenai persoalan sengketa c di kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, yang sampai saat ini masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang.

Berawal dari surat pengosongan lahan yang di terbitkan oleh PT. Ciledug Lestari melalui kantor hukum Qian Santang Law Firm, adanya surat pengosongan tersebut membuat para pedagang resah dan mengeluhkan adanya Mafia Tanah yang ingin menguasai lahan tersebut dan menggusur para pedagang.

Dari observasi dan kajian serta wawancara langsung yang kami lakukan dengan pedagang, kami mendengarkan banyak pandangan, perasaan, serta harapan para pedagang yang menggantungkan mata pencahariannya di pasar tersebut. Beberapa pedagang yang kami wawancarai menyampaikan bahwa mereka sudah berjalan lama bahkan puluhan tahun berdagang disini. Namun tiba-tiba ada pihak yang  cukup tidak bertanggung jawab yang datang serta merta ingin mengusai dan menggusur para pedagang. Inilah yang menjadi keresahan kami.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan kaum intelektual muda, FMBP memandang bahwa persoalan sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan social, keberlangsungan ekonomi rakyat kecil, serta tanggung jawab negara dalam melindungi hak warganya. Kami menegaskan pernyataan ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan rakyat dan komitmen kami dalam mengawal nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah advokasi lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan pada surat pengosongan lahan yang diterbitkan oleh PT. Ciledug Lestari, kami dari Front Mahasiswa Bersama Pedagang menyatakan beberapa sika tegas yakni:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kota Tangerang untuk segera bersikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan sengketa lahan Pasar Lembang dengan mengedapankan kepentingan masyarakat dan pedagang kecil;

2. Menuntut dilakukannya klarifikasi terbuka terkait status hukum kepemilikan lahan Pasar Lembang agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah publik;

3. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi pedagang Pasar Lembang dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari;

4. Melibatkan perwakilan pedagang dan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan dan masa depan Pasar Lembang.


Masyarakat Situ Rompong Menolak Akuisisi Lahan Negara oleh PT Sahid Putra Harapan Berbekal SHGB BPN Tangsel

 

Penulis : Kriston Haluya Situmorang

Editor : Boy Dowi

Berita Terkait

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!
Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya
Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run
Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser
Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029
GAMKI Kota Tangerang Dilantik, Pemuda Kristen Diajak Terlibat dalam Pembangunan Kota
Mau Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
HUT ke-394 Kab Tangerang: PERUMDAM TKR Guyur 1 Juta Liter Air & Sikat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:37 WIB

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!

Minggu, 1 November 2026 - 05:24 WIB

Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029

Berita Terbaru