Pulau Gebe di Titik Kritis; Gubernur Malut Wajib Bertanggungjawab

| PENAMARA . ID

Senin, 6 Oktober 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jatam.org/pulaukecil/

Jatam.org/pulaukecil/

Oleh: Sarjan H. Rivai

PENAMARA.id — Pulau Gebe di Maluku Utara kini berada di titik kritis. Pulau kecil yang dahulu dikenal dengan laut biru dan hutan tropis yang lebat kini sudah berubah menjadi lautan lumpur merah akibat aktivitas pertambangan. Air laut yang menjadi sumber hidup masyarakat pesisir kini sudah tercemar parah. Lumpur dari aktivitas tambang mengalir bebas ke perairan, merusak terumbu karang, biota laut, dan ruang hidup nelayan.

Pulau seluas 224 kilometer persegi itu dahulu menjadi rumah bagi kakatua putih dan berbagai satwa endemik. Namun, sebagian besar kawasan hijau kini digunduli demi kepentingan tambang. Sedimentasi berat di pesisir menyebabkan nelayan kehilangan ruang tangkap. Air laut tak lagi jernih, dan hasil tangkapan turun drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Hutan tropis rendah yang menopang sumber air bersih turut hilang. Warga kini mulai merasakan dampak kekeringan dan krisis air tawar selama musim tertentu. Berdasarkan temuan di lapangan, ada tujuh izin tambang nikel yang menguasai Pulau Gebe. Salah satunya PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

PW SEMMI Maluku Utara menduga bahwa tambang yang dijalankan PT Karya Wijaya telah melampaui batas kewajaran dan merusak lingkungan secara sistematis. “Kami melakukan investigasi lapangan dan menemukan laut telah tercemar akibat praktik penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya. Gubernur Sherly Laos wajib bertanggung jawab” tegas Ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai.

Ia menambahkan bahwa kerusakan ini tidak hanya memusnahkan keanekaragaman hayati, tetapi juga memukul ekonomi warga yang bergantung pada laut dan tanah. “Produktivitas pertanian dan perikanan menurun drastis, sumber air tawar ikut hilang. Dampak ini bukan lagi potensi, tapi sudah nyata dirasakan masyarakat” ujarnya.

Sarjan menyoroti sikap kontradiktif Gubernur Maluku Utara yang kerap kali menggaungkan isu pelestarian alam, namun justru mengekspolitasi pulau kecil tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. “Dalam banyak kesempatan dia bicara soal menjaga lingkungan, tapi faktanya dia sendiri ikut merusak sumber daya alam demi kepentingan tambang,” sindirnya tajam.

Sarjan, Ketua PW SEMMI Malut mengingatkan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Larangan tersebut kian kuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024. Namun seluruh perangkat hukum itu seolah tak berarti di Pulau Gebe. SEMMI Malut menegaskan, jika pemerintah daerah terus membiarkan perusakan ini, maka Pulau Gebe hanya tinggal nama tanpa masa depan.


Baca lagi: Sekda Tidore Diduga Korupsi 4,8 Miliar; Formapas Siap Laporkan ke KPK

 

Penulis : Sarjan H. Rivai

Editor : Redaktur

Berita Terkait

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp
Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang
CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite
GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak
Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan
Siswa SMAN 14 Mengaku Diminta Mengakui Tuduhan sebagai Ketua Gengster
Pengeluaran Siswa SMAN 14 Tangerang Berpijak pada Tata Tertib, Dasarnya Dipersoalkan
Siswa SMAN 14 Tangerang Dikeluarkan, Pihak Keluarga Pertanyakan Dasar Keputusan Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:50 WIB

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:44 WIB

CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:36 WIB

GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:54 WIB

Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan

Berita Terbaru