Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan pencairan THR tersebut. Ia berharap seluruh prosesnya dapat segera diselesaikan.
“Nanti akan diumumkan oleh Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Meski demikian, Sri Mulyani belum menyebutkan secara pasti kapan Presiden Prabowo akan mengumumkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR berjalan sesuai rencana.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan THR ASN 2025. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Haryo dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.
Haryo menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada pertengahan Februari 2025, Presiden Prabowo telah menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Keputusan ini diambil guna membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan instansi maupun perusahaan untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi ASN, THR disalurkan oleh pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta menerimanya dari perusahaan masing-masing.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






