Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Senilai 193,7 Triliun oleh Pertamina

| PENAMARA . ID

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Efrem Elman Siarif Ndruru, Wakil Ketua Generasi Solidaritas Ono Niha | Dokumentasi: Pribadi

Efrem Elman Siarif Ndruru, Wakil Ketua Generasi Solidaritas Ono Niha | Dokumentasi: Pribadi

PENAMARA.ID – Masyarakat sedang dihebohkan dengan pengungkapan dugaan korupsi yang bernilai Rp 193,7 triliun di PT. Pertamina, yang diungkap oleh Kejaksaan Agung pada tanggal (24/2) malam. Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT.

Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023. Dan saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina.

Tindakan blending atau oplosan BBM Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan, blending atau oplosan BBM tersebut mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara dan masyarakat selaku konsumen.

Efrem Elman Siarif Ndruru sebagai Wakil Ketua Generasi Solidaritas Ono Niha (GSON) dan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengatakan bahwa dugaan tindakan pengoplosan BBM Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92 yang dilakukan oleh PT. Pertamina.

Ini merupakan penipuan terhadap negara dan masyarakat atau konsumen. “Jelas, yang di rugikan dalam hal kasus dugaan korupsi ini bukan lagi hanya negara tetapi juga masyarakat sebagai Konsumen” imbuhnya saat dikonfirmasi di Jakarta. Sabtu (1/3/2025).

Masyarakat sebagai konsumen Pertamax mengikuti himbauan pemerintah untuk tidak membeli BBM non subsidi agar BBM yang bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, cukup disayangkan masyarakat membeli Pertamax malah ditipu selama bertahun-tahun dengan memberikan BBM yang berjenis pertalite.

Masyarakat juga tidak hanya memiliki kerugian pada persoalan harga Pertamax yang lebih mahal di banding pertalite karena bersubsidi, masyarakat mengalami kerugian pada kerusakan kendaraan akibat oplosan BBM Pertamax karena ketidak sesuaian pada pembakaran mesin kendaraan sehingga dapat menurunkan ekselerasi mesin dan merusak komponen kendaraan, karena Pertamax itu sebetulnya jauh lebih baik pada kekuatan mesin kendaraan.

Efrem mengatakan bahwa Pertamina harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat atas dugaan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban-Nya kepada masyarakat sebagai konsumen. Oknum Pelaku kasus dugaan korupsi ini juga harus di sanksi dengan pasal-pasal yang sesuai atas tindakan yang dilakukan.

“Pemerintah juga harus betul-betul melakukan Audit Investigasi terhadap seluruh PT. Pertamina di seluruh Indonesia dan juga Kejaksaan Agung terus mendalami perkembangan kasus dugaan korupsi ini karena tidak tertutup kemungkinan akan ada kerugian lain terhadap negara dan masyarakat” tegasnya.


Artikel Lain : Tony Blair di Danantara Sebagai Figur Internasional atau Kepentingan Asing?

Penulis : April Julianus Daely

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kita Pandai Menghitung Keuntungan, tapi Lupa Menghitung Harga Kerusakan Alam
Akselerasi Kebijakan Prabowo dan Beban Politik yang Disiapkan untuk Penggantinya
300 Mahasiswa Gagal Kuliah karena UKT, lalu Disebut Pembuat Onar
Ekofeminisme dan Kepemimpinan Perempuan dalam Keadilan Ekologis Indonesia
Green Ribbon dan Perjuangan Merebut Kembali Agenda Ekologis
Tokoh NU Makin Berjaya — Warga Nahdliyin Tetap di Sana
Penerapan Etika dalam Fungsi Perusahaan sebagai Pilar Keberhasilan Bisnis Berkelanjutan
Tren Lari Meningkat, Banyak yang Berlari Bersama Pemahaman yang Salah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Kita Pandai Menghitung Keuntungan, tapi Lupa Menghitung Harga Kerusakan Alam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Akselerasi Kebijakan Prabowo dan Beban Politik yang Disiapkan untuk Penggantinya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:56 WIB

300 Mahasiswa Gagal Kuliah karena UKT, lalu Disebut Pembuat Onar

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Ekofeminisme dan Kepemimpinan Perempuan dalam Keadilan Ekologis Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Green Ribbon dan Perjuangan Merebut Kembali Agenda Ekologis

Berita Terbaru