Kasus Nenek Jamilah Terbengkalai 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Kritisi Polsek Pakuhaji

| PENAMARA . ID

Senin, 20 Januari 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah | Dokumentasi: pelitaekspres.com

Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah | Dokumentasi: pelitaekspres.com

Ketua tim kuasa hukum dari firma hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dialami nenek Jamilah, warga Kampung Kramat, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Proses hukum yang sudah berjalan lebih dari 1,3 tahun dinilai tidak profesional.

Yanto Nelson Nalle yang juga kuasa hukum nenek Jamilah, mengatakan telah melapor dugaan penganiayaan tersebut “sejak 13 Oktober 2023,” dan hingga kini belum ada perkembangan signifikan, seakan-akan diulur.

Meski sudah genap satu tahun (Oktober 2024 lalu), dan korban, saksi-saksi, serta pelapor telah diperiksa, terduga belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan gelar perkara. Nelson menilai Polsek (Kepolisian Sektor) Pakuhaji “tidak profesional.”

Kasus Mandek, Berkas ‘Hilang’ di Gudang

Nelson mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa berkas kasus tersimpan di gudang, dan disampaikan oleh penyidik lama data kasus korban berada di komputer yang “sudah dijual”. Pergantian penyidik, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), serta Kapolsek makin memperumit kasus ini.

Saat mulai mendampingi korban, Polsek seolah menunjukkan respons positif, nyatanya “sampai dengan [sekarang] bulan Januari 2025, tetap tidak dilaksanakan gelar perkara,” kata Nelson.

Kronologis Kejadian

Dalam laporannya, Nenek Jamilah mengaku sedang membereskan rumah di ruang tengah ketika tetangganya tiba-tiba membekapnya dengan handuk. Korban berteriak meminta tolong hingga tetangga datang, termasuk dua saksi yang menguatkan kejadian tersebut. Akibatnya, Jamilah mengalami [memar di wajah dan satu giginya terlepas].

Namun, pasal yang diterapkan oleh Polsek Pakuhaji hanya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Kuasa hukum menilai seharusnya diterapkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, mengingat korban mengalami luka serius yang diduga menyebabkan kecacatan permanen.

Kepastian dan Langkah Hukum

Nelson “meminta agar Polsek Pakuhaji bertindak profesional, [dan] jangan cuma bisa mencari-cari alasan pergantian” pejabat, “kasihan korban yang sudah renta ini sangat mengharapkan kepastian hukum akan perkara ini.”

Tim kuasa hukum Nenek Jamilah berencana melaporkan kasus ini ke Propam [divisi Profesi dan Pengamanan internal Polri] dan Wasidik [Pengawas Penyidikan] Polda Metro Jaya. Selain itu, mereka akan menyurati Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal penyelesaian perkara ini.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan mengecek ke Kanit Reskrim yang menangani kasus tersebut. “Saya sudah mengarahkan agar prosesnya dipercepat,” ujarnya melalui pesan singkat.


Artikel Lain : Dana Desa Diselewengkan, Kades Tapa Didesak Mundur dan Audit Total Diminta

Penulis : Fajrin Kamal

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!
Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya
Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run
Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser
Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029
GAMKI Kota Tangerang Dilantik, Pemuda Kristen Diajak Terlibat dalam Pembangunan Kota
Mau Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
HUT ke-394 Kab Tangerang: PERUMDAM TKR Guyur 1 Juta Liter Air & Sikat Aduan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:37 WIB

Muda Mudi Fest 2026: Panggung Kreatif Anak Muda Sekaligus Panen Cuan UMKM Tangerang!

Minggu, 1 November 2026 - 05:24 WIB

Wali Kota Sachrudin Buka Muda Mudi Fest 2026, Ajak Pemuda Tangerang Bikin Karya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Gelorakan Sumpah Pemuda, Ribuan Warga Padati Tangerang Colour Night Run

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Satpol PP Akui Rencana Razia Miras di Cibodas Bocor, Barang Keburu Bergeser

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Integritas Pers di Era Digital: FORWAT Kukuhkan Pengurus Periode 2026–2029

Berita Terbaru