DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

| PENAMARA . ID

Senin, 2 Maret 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Malut, Irjenpol Drs, Waris Agono | Gambar: Indotimur.com

Kapolda Malut, Irjenpol Drs, Waris Agono | Gambar: Indotimur.com

PENAMARA.ID — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Maluku Utara (DPD GMNI Maluku Utara) menyampaikan dukungannya terhadap penetapan terduga pemalsuan surat kuasa khusus yang dilakukan oleh Sdr. Safri Nyong, S.H. sebagaimana yang telah diungkapkan dalam proses pemeriksaan saksi pada hari Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terkait dengan surat kuasa khusus yang diduga telah dibuat tidak sesuai dengan kehendak korban, Serli Saroa. Surat kuasa tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terkait tanah di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan yang tercatat dengan Nomor Register Perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tanggal 4 Agustus 2025.

DPD GMNI Malut menegaskan bahwa kasus ini sangat mencederai penegak hukum dalam hal ini Sdr. Safri nyong, S.H. adalah seorang advokat yang seharusnya bertindak adil dan sesuai dengan sumpah janjinya sebagai seorang advokat untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Selain itu, secara umum praktik seperti ini juga dapat membuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum di Maluku Utara menjadi berkurang.

DPD GMNI Malut melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Arba Sahlan, S.H. menilai bahwa praktik dugaan pemalsuan surat kuasa khusus yang dilakukan oleh Sdr. Safri Nyong, S.H. adalah bentuk dari penghianatan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Potret yang sungguh sangat miris dan memalukan bagi penegak hukum kita.

DPD GMNI Maluku Utara mendukung penuh Polda Maluku Utara untuk tegas dalam menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab yaitu Sdr. Safri Nyong, S.H., serta menjalankan proses hukum yang ada secara adil dan transparan, agar wajah penegakan hukum di Maluku Utara tidak tercoreng karena adanya praktik yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan demi menjaga integritas institusi kepolisian secara umum, dan secara khusus di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara.


Orang Tua Berhak Protes Soal Menu MBG, Teja Kusuma: Itu Uang Pajak Rakyat

 

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai
GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut
SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi
PW SEMMI Malut Desak Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Korupsi 147M Tunjangan DPRD Malut; SEMMI Malut Tuntut Kejati segera Tetapkan Tersangka
Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai

Senin, 16 Maret 2026 - 19:56 WIB

GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:01 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:22 WIB

Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi

Berita Terbaru

Banten

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:35 WIB