Anggota DPRD Kota Tangerang sekaligus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Teja Kusuma, menegaskan bahwa orang tua memiliki hak penuh untuk menyampaikan protes apabila menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak layak.
Menurut Teja, program MBG dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat. Karena itu, masyarakat tidak boleh merasa takut atau dibungkam saat menyampaikan kritik.
“MBG itu dibiayai APBN yang berasal dari pajak rakyat. Sangat berhak untuk protes. Menyampaikan pendapat adalah hak asasi, apalagi protes untuk kebaikan program pemerintah yang dibiayai uang rakyat,” ujarnya saat diwawancarai via Whatsapp oleh wartawan Satelitnews, Minggu (1/2/2026).
Ia menekankan, kritik dari orang tua justru merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas program, bukan upaya menjatuhkan pemerintah. Dalam negara demokrasi, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Terkait potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik, Teja memastikan pihaknya membuka ruang pengaduan. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila merasa ditekan oleh pihak tertentu.
“Sampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan apabila masyarakat ada yang merasa diintimidasi oleh oknum siapa pun yang membela keburukan,” tegasnya.
Selain jalur politik, ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan ruang publik dan media sosial sebagai sarana pengawasan. Menurutnya, transparansi akan terbangun apabila masyarakat aktif menyuarakan temuan di lapangan.
“Silakan isi kolom media sosial, posting dan viralkan jika menemukan ketidaksesuaian. Pemerintah seharusnya berterima kasih karena masyarakat ikut mengawasi sampai detail, sehingga kondisi nyata di lapangan bisa diketahui,” katanya.
Dalam hal pengawasan kualitas makanan, Teja mendorong transparansi menyeluruh. Ia mengusulkan pembentukan komite pengawas independen yang melibatkan orang tua, sekolah, dan unsur masyarakat.
“Saya kira masyarakat, orang tua, dan sekolah perlu didorong membentuk komite pengawas independen untuk memastikan makanan yang diterima anak-anak benar-benar layak dan aman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap penyedia apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian dalam penyediaan makanan. Menurut dia, pelanggaran tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, terlebih jika menimbulkan korban atau trauma pada siswa.
“Sanksi harus tegas. Tidak sekadar minta maaf. Jika sampai jatuh korban dan menimbulkan trauma, cabut izin operasionalnya. Bahkan bila kelalaian terjadi karena kesengajaan atau keteledoran fatal, harus diusut sampai ranah hukum,” kata Teja.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap pelaksanaan program MBG, terutama pada aspek kualitas dan pengawasan. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara, tuntutan transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian tak terpisahkan dari kepercayaan publik.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis yang Tak Pernah Bergizi dan Gratis; Proyek Bengis Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






