Tanpa RKAB & IUP, PT ASM Diduga Langgar UU Minerba; SEMMI Malut Minta Satgas PKH Tindak Langsung

| PENAMARA . ID

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. | Istimewa

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. | Istimewa

PENAMARA.ID — Lagi-lagi, aktivitas tambang terjadi tanpa RKAB & IUP yang dilakukan oleh PT Anugerah Sukses Mining (ASM). Dugaan ini dilihat oleh SEMMI Malut sebagai tindakan pembiaran dan pembangkangan hukum oleh perusahaan terkait. PT ASM telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Sarjan Hud, Ketua PW SEMMI-Malut menyampaikan bahwa PT. ASM diketahui telah melakukan pendaratan alat berat ke Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara meskipun belum mengantongi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kami kembali mengingatkan kepada PT. Anugrah Sukses Mining untuk tidak berlaku semenang-menang dalam mengeksploitasi kekayaan alam di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa RKAB adalah pembangkangan terhadap hukum yang berlaku sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Minerba, serta Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya.” Tegas Sarjan.

Secara hukum, PT ASM seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi dari kementerian terkait, termasuk di dalamnya adalah dokumen RKAB karena menyangkut legalitas pengolahaan lingkungan dan reklamasi paska tambang.

Sarjan juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara harus melalui prosedur yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus memperhatikan dampak ekologis yang di timbulkan dari pertambangan tersebut.

Kami sampaikan bahwa akan ada aksi unjuk rasa di ESDM- RI, Kejagung RI serta Satgas PKH RI. Aksi ini sebagai bentuk agent of control kami sebagai mahasiswa di Maluku Utara yang semata-mata untuk menjaga lingkungan hidup di Maluku Utara. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT ASM kami anggap sebagai eksploitasi alam yang hanya mementingkan kepentingan kapital demi meraup keuntungan cepat dan besar tanpa memikirkan dampak ekologis serta kerusakan lingkungan yang akan diterima masyarakat Maluku Utara.” tambah Sarjan.

PW SEMMI Malut juga akan meminta Kementerian ESDM-RI dan Satgas PKH RI untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dengan aktivitas PT ASM yang diduga tidak memiliki IUP dan RKAB di Pulau Gebe Kab. Halmahera Tengah, sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan lebih luas di kawasan tersebut sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh kapital besar di Maluku Utara.

Artikel Lain :

Tambang Ilegal Merajalela; Kapolres Musi Rawas Utara Harus Bertanggung Jawab

 

Penulis : Agnes Monica

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara
SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Maluku Utara, Ini 3 Alasannya
Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai
GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut
SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah
Sespri Wakil Bupati Halsel Turun Demo Tanpa Data, GMNI Halsel: Mengapa Dibiarkan?
Polemik Penggusuran Warga Desa Soligi Pulau Obi
DPD GMNI Malut Dukung Polda Malut Segera Tetapkan Safri Nyong atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:50 WIB

Vila Lago Montana Diduga Melanggar RTRW dan RDTR di Kawasan Lindung, PP FORMAPAS MALUT Angkat Bicara

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:19 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Maluku Utara, Ini 3 Alasannya

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Maluku Utara Gelar Aksi Jilid II di Kantor DPP Partai Demokrat; Pecat Aksandri Kitong dari Kader Partai

Senin, 16 Maret 2026 - 19:56 WIB

GPM Halsel Tuding LSM Provokatif Mainkan Isu Lahan Obi; Polisi Diminta Segera Panggil Aktor Penghasut

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:01 WIB

SEMMI Malut Desak Gubernur Sherly Copot Jabatan Abubakar Abdullah

Berita Terbaru