Pemkot Tangerang Disorot GMNI terkait Kabel Semrawut yang Rusak Estetika Kota

| PENAMARA . ID

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Tangerang menyoroti kondisi kabel optik yang semrawut di berbagai titik Kota Tangerang. Fenomena ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.

Menurut Elwin Mendrofa, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kota Tangerang, kondisi gulungan kabel yang menjuntai dan tak beraturan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 pasal 12 bagian (6), yang mengatur ketinggian kabel minimal 5 meter dari permukaan tanah.

“Kabel-kabel optik ini dibiarkan begitu saja, merusak keindahan kota. Belum lagi penanaman tiang penyambungan kabel yang tak berizin di sepanjang jalan dan perumahan warga,” ujar Elwin saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).

GMNI Kota Tangerang telah berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi dari pihak berwenang.

Elwin menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa ini merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik. “Kami mendorong implementasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dengan konsep Ducting bersama berupa Bokskabel Optik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun kolaborasi yang baik dengan provider telekomunikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di bidang jaringan dan telekomunikasi. GMNI juga menyarankan pemerintah untuk mengajak berbagai asosiasi terkait seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, dan APJII dalam menyelesaikan masalah ini.

“Anggota DPRD sebagai representasi masyarakat juga harus ikut aktif mengawal pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak ini, terutama dalam penataan lingkungan kota,” tegas Elwin.

GMNI berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan integritas dengan melakukan penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi aturan, serta tidak mengabaikan permohonan tanggapan dari masyarakat.

Artikel Lain :

Refleksi 32 Tahun Kota Tangerang: Cipayung Plus Desak Perubahan Nyata untuk Kota Tangerang

Santri Tewas Terlindas Truk di Jalan Tanpa Penerangan Teluknaga

Peringatan Hari Buruh 2025; Persatuan Himpunan Mahasiswa Hukum Turun ke Jalan dengan Simbolik Lilin

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

HUT ke-394 Kab Tangerang: PERUMDAM TKR Guyur 1 Juta Liter Air & Sikat Aduan
Rayakan HUT ke-31, Perumda Tirta Benteng Santuni Anak Disabilitas Dan Anak Yatim
Tanah Wakaf Makam Galeong Jadi Kontrakan, Damai Terganjal Tuntutan Rp48 Juta
Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E
Gebrakan Karang Taruna RW 09 Buaran Indah, Sukses Gelar Turnamen MLBB
Relokasi PKL Kiasnawi, DPRD Tangerang Minta Pemkot Pastikan Pedagang Tetap Berpenghasilan
Reses Jadi Ajang Konsolidasi, Teja Kusuma Dorong Keadilan Anggaran dan Kesejahteraan Warga
Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:36 WIB

HUT ke-394 Kab Tangerang: PERUMDAM TKR Guyur 1 Juta Liter Air & Sikat Aduan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Rayakan HUT ke-31, Perumda Tirta Benteng Santuni Anak Disabilitas Dan Anak Yatim

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Tanah Wakaf Makam Galeong Jadi Kontrakan, Damai Terganjal Tuntutan Rp48 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Gebrakan Karang Taruna RW 09 Buaran Indah, Sukses Gelar Turnamen MLBB

Berita Terbaru

Ilustrasi via Linkedin

Penjeda

Intelektual kok Egois?

Rabu, 21 Okt 2026 - 00:03 WIB

Ilustrasi : magnific.com

Opini

Hutan Terbakar, Masa Depan Terancam

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:23 WIB

Istimewa

Penjeda

Sumbing dan Iming-imingnya

Senin, 19 Okt 2026 - 22:09 WIB