Kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tidak semata menjadi forum untuk menampung keluhan masyarakat. Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi warga Batuceper, Minggu sore(11/10/26). reses juga menjadi ruang konsolidasi untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput dengan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah.
Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Reses Ke-1 DPRD Kota Tangerang Masa Sidang 2026–2027 yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Teja Kusuma.
Dalam kegiatan itu, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat kembali mencuat. Mulai dari ketidakpastian kesejahteraan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), keterbatasan anggaran pembangunan lingkungan, bertambahnya beban kerja Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pemerataan insentif tenaga keagamaan lintas agama, hingga kesenjangan antara kebutuhan industri dan kemampuan tenaga kerja lokal.
Persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan satu benang merah, yakni masih adanya jarak antara kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan dengan kebijakan yang dirumuskan pemerintah daerah.
Bagi Teja, reses menjadi kesempatan untuk mengonsolidasikan persoalan tersebut menjadi agenda perjuangan kebijakan yang lebih terarah. Aspirasi masyarakat, menurut dia, tidak cukup hanya dicatat dan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi harus diperjuangkan melalui keputusan politik dan keberpihakan anggaran.
Sebab, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat bukan semata berkaitan dengan pembangunan fisik. Sebagian menyangkut pengakuan terhadap pekerjaan sosial, kepastian kesejahteraan, akses pelayanan publik, serta kesempatan memperoleh penghidupan yang lebih baik.
Salah satu kelompok yang mendapat perhatian Teja adalah anggota Satlinmas. Mereka selama ini menjalankan berbagai tugas pengamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, termasuk membantu pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
Namun, menurut Teja, tanggung jawab yang diberikan kepada Satlinmas belum sepenuhnya diikuti kepastian mengenai tugas, pedoman pelaksanaan kegiatan, dan dukungan anggaran untuk kesejahteraan mereka.
“Negara punya utang rasa kepada Satlinmas. Mereka adalah salah satu unsur yang sudah diberikan tanggung jawab, salah satunya untuk pengamanan pemilu. Namun, mereka belum memiliki kepastian berkaitan dengan tugas dan fungsi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, hingga keberpihakan anggaran untuk insentif mereka,” ujar Teja.
Ia menilai keberadaan Satlinmas kerap dibutuhkan ketika pemerintah menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Namun, perhatian terhadap kesejahteraan mereka belum sebanding dengan tanggung jawab yang diberikan.
Padahal, di tingkat lingkungan, anggota Satlinmas menjadi bagian dari masyarakat yang turut membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban. Mereka berhadapan langsung dengan berbagai dinamika sosial yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya.
Karena itu, Teja menginginkan agar keberadaan Satlinmas tidak lagi dipandang sebatas unsur pelengkap dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Menurut dia, pengakuan terhadap peran Satlinmas harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian, baik menyangkut ruang lingkup pekerjaan maupun dukungan kesejahteraan.
“Maka, dalam reses ini ingin ditegaskan bahwa keberadaan mereka penting bagi penyelenggaraan keamanan di tingkat masyarakat. Pemerintah kota harus peduli terhadap keberadaan mereka, salah satunya melalui penganggaran untuk pemberian insentif,” katanya.
Teja menyatakan akan memperjuangkan aspirasi tersebut dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kota Tangerang tahun 2027.
Meski demikian, ia memahami bahwa besaran insentif yang dapat diberikan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Aspirasi ini harus saya perjuangkan di APBD murni 2027 agar mereka bukan hanya sekadar pelengkap, tetapi memang menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berapa pun nominal insentifnya, nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Mendorong Anggaran program dana kelurahan berbasis RW untuk Persoalan Lingkungan
Selain kesejahteraan Satlinmas, persoalan pembangunan lingkungan menjadi salah satu pembahasan penting dalam konsolidasi aspirasi tersebut.
Teja mengungkapkan, keluhan yang disampaikan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) umumnya berkaitan dengan lambannya realisasi usulan pembangunan maupun penanganan persoalan lingkungan.
Persoalan yang muncul terkadang tergolong sederhana, seperti sedimentasi saluran air, kebutuhan sarana pengelolaan sampah, dan kerusakan jalan lingkungan.
Namun, penyelesaiannya dapat memerlukan waktu panjang karena harus melalui mekanisme pengusulan dan menunggu pelaksanaan program dari OPD terkait.
Di sisi lain, setiap OPD harus membagi kemampuan anggarannya untuk menangani kebutuhan di berbagai wilayah Kota Tangerang.
Akibatnya, menurut Teja, tidak semua usulan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti meskipun kebutuhan tersebut mendesak.
“Persoalan yang muncul dari RT dan RW sebetulnya sangat mendasar, yakni tidak adanya eksekusi terhadap program yang sudah mereka usulkan. Padahal, persoalan itu merupakan kebutuhan nyata masyarakat di lingkungan masing-masing,” katanya.
Kondisi tersebut mendorong Teja kembali mengusulkan perubahan pendekatan pembangunan melalui konsep dana kelurahan berbasis RW.
Gagasan itu bertujuan memberikan dukungan anggaran yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat sehingga penanganan persoalan lingkungan tidak seluruhnya bergantung pada antrean program OPD.
Ia mencontohkan, apabila suatu RW memiliki kebutuhan mendesak untuk membersihkan sedimentasi saluran air, penanganannya diharapkan dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme anggaran yang telah disiapkan.
Begitu pula dengan perbaikan fasilitas lingkungan maupun penanganan persoalan sampah yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Model pembangunan ke depan harus berkeadilan. Salah satu wujudnya adalah kebijakan afirmatif anggaran melalui konsep dana kelurahan berbasis RW,” ujar Teja.
Dalam gagasan yang disampaikannya, alokasi anggaran dapat dirancang dengan besaran tertentu, misalnya Rp100 juta, Rp200 juta, hingga Rp300 juta untuk setiap RW. Angka tersebut masih berupa contoh usulan, bukan alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Teja, besaran dan mekanisme penggunaannya perlu dirumuskan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan pengelolaan anggaran.
“Ini soal ketepatan dan kecepatan penyelesaian masalah dengan ketersediaan anggaran. Dibandingkan sekarang, hanya untuk urusan normalisasi lumpur, masyarakat harus menunggu arahan dari OPD,” katanya.
Ia menjelaskan, ketika seluruh persoalan lingkungan bergantung pada OPD, usulan dari satu wilayah harus bersaing dengan kebutuhan wilayah lainnya.
Situasi tersebut berpotensi membuat penanganan persoalan sederhana tertunda, bahkan tidak terealisasi dalam satu tahun anggaran.
Sebaliknya, apabila terdapat dukungan anggaran yang dirancang berdasarkan kebutuhan RW, pemerintah diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mempercepat penyelesaian persoalan di tingkat lingkungan.
Teja menegaskan, gagasan dana kelurahan berbasis RW masih dalam tahap usulan yang terus didorong dirinya bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang.
Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang mulai mempertimbangkan konsep tersebut sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Program ini sedang diusulkan oleh saya dan Fraksi PDI Perjuangan. Kenapa harus didorong? Agar proses pemerataan pembangunan lebih berkeadilan dan dapat dirasakan oleh semua RW dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.
Menurut dia, pemerataan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya proyek infrastruktur berskala besar. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa persoalan yang dihadapi warga di lingkungan permukiman memperoleh perhatian yang memadai.
“Kalaupun hari ini pemerintah kota belum mulai menganggarkan, mudah-mudahan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, yang lebih penting, wali kota dan wakil wali kota harus mulai memikirkan konsep kebijakan tersebut. Karena segala persoalan yang sifatnya mendesak itu ada di tingkat akar rumput, di RT dan RW,” katanya.
Pekerja Sosial Menanggung Beban Tambahan
Persoalan kesejahteraan juga mengemuka dari kelompok Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), terutama setelah adanya penerapan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat melalui sistem desil.
Teja menilai kebijakan tersebut membawa konsekuensi terhadap meningkatnya pekerjaan para PSM di lapangan.
Mereka harus membantu memastikan kesesuaian data dengan kondisi masyarakat, termasuk ketika muncul keberatan terhadap hasil pengelompokan desil yang dinilai tidak mencerminkan keadaan ekonomi suatu keluarga.
Persoalan tersebut menjadi penting karena data sosial ekonomi digunakan dalam penentuan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.
Ketika hasil pemeringkatan tidak sesuai dengan keadaan warga, petugas di tingkat lingkungan menjadi salah satu pihak yang harus menghadapi pertanyaan dan keluhan masyarakat.
Menurut Teja, PSM memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan validasi data tersebut.
“Selama ini hasil survei melalui BPS ternyata masih banyak ditemukan polemik di tengah masyarakat. Ada ketidaksesuaian antara peringkat desil dengan kenyataan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, bertambahnya pekerjaan PSM tidak boleh dipandang sebagai kewajiban tambahan yang dapat dibebankan begitu saja tanpa memperhitungkan waktu, tenaga, dan kebutuhan kesejahteraan mereka.
Sebab, proses verifikasi dan validasi data memerlukan keterlibatan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi warga yang sebenarnya.
Kegiatan itu dapat menyita waktu para pekerja sosial yang juga memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan dan keluarga masing-masing.
“Beban kerja ini harus berkonsekuensi terhadap peningkatan kesejahteraan PSM di seluruh Kota Tangerang. Mau tidak mau, pekerjaan tambahan ini akan menambah waktu mereka di lapangan dan mengorbankan banyak hal,” kata Teja.
Ia juga menyoroti persoalan perlindungan ketenagakerjaan bagi PSM.
Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, terdapat keluhan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibebankan melalui pemotongan insentif yang diterima pekerja sosial.
Teja membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah unsur pelayanan masyarakat lainnya, seperti RT, RW, dan marbot, yang menurut keterangannya memperoleh dukungan pembiayaan perlindungan ketenagakerjaan melalui APBD secara terpisah.
Menurut dia, perbedaan perlakuan tersebut perlu dievaluasi agar pekerja sosial memperoleh perhatian yang lebih proporsional.
“Hal-hal yang berkaitan dengan penambahan beban kerja tidak boleh mengabaikan aspek kesejahteraan mereka. Terlebih, BPJS Ketenagakerjaan mereka katanya tidak langsung dialokasikan, tetapi diambil dari insentif,” ujarnya.
Teja memahami bahwa kebijakan pemeringkatan desil merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia menilai pemerintah daerah tetap mempunyai tanggung jawab untuk memperhatikan konsekuensi pelaksanaannya terhadap para petugas di lapangan.
“Desil itu kebijakan pusat, tetapi perangkat di daerah yang terdampak akibat kebijakan ini harus mendapatkan keberpihakan dari pemerintah kota,” katanya.
Insentif Rumah Ibadah dan Kesetaraan Pelayanan
Persoalan lain yang disampaikan dalam kegiatan reses berkaitan dengan pemerataan informasi dan akses terhadap insentif tenaga keagamaan.
Teja menilai kebijakan pemberian insentif bagi tenaga keagamaan dari berbagai agama perlu diikuti sosialisasi yang lebih luas agar seluruh kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan mengakses program tersebut.
Menurut dia, keberadaan peraturan wali kota terbaru mengenai insentif tenaga keagamaan perlu dipahami secara utuh oleh para pengurus rumah ibadah.
Ia menyebut, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum memperoleh informasi memadai mengenai mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, dan proses pendataan penerima insentif.
Akibatnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan berpotensi belum dimanfaatkan secara merata.
Teja mendorong pemerintah kecamatan dan kelurahan lebih aktif mendatangi pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, dan vihara, untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran.
Sosialisasi tersebut, menurut dia, juga perlu menjangkau tenaga kebersihan dan unsur pelayanan rumah ibadah lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Semua pengelola dan kepengurusan rumah ibadah dari semua agama harus mendapatkan hak insentif kesejahteraan sesuai ketentuan. Dengan adanya perwal terbaru yang tidak hanya mengatur agama Islam, tetapi juga agama-agama lainnya, kebijakan ini harus disosialisasikan secara masif,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam memastikan proses pendataan berjalan dengan baik.
Sebab, kelengkapan dan validitas data menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD dalam menghitung kebutuhan anggaran program tersebut.
“Pemerintah melalui kecamatan dan kelurahan harus proaktif jemput bola, turun untuk menyosialisasikan kepada pengurus kelompok keagamaan agar mereka memberikan data dan mengajukan permohonan bagi tenaga keagamaan maupun tenaga kebersihan rumah ibadah,” ujarnya.
Bagi Teja, pemerataan pelayanan terhadap pengelola rumah ibadah bukan hanya persoalan administratif. Kebijakan tersebut juga memiliki dimensi sosial karena menyangkut pengakuan pemerintah terhadap keberagaman masyarakat Kota Tangerang.
Ia berharap dukungan kesejahteraan dapat diberikan secara adil berdasarkan persyaratan yang jelas, tanpa membedakan latar belakang agama penerimanya.
“Ini akan membentuk konsepsi bagaimana kita menjaga keberagaman dan kerukunan secara lebih substantif,” katanya.
Warga di Sekitar Industri Belum Tentu Mendapat Pekerjaan
Selain persoalan pelayanan masyarakat, kegiatan reses turut menyoroti persoalan ketenagakerjaan, khususnya di Kecamatan Batuceper.
Wilayah yang memiliki aktivitas industri dan dunia usaha tersebut masih menghadapi persoalan kesesuaian antara kebutuhan tenaga kerja perusahaan dan kompetensi masyarakat setempat.
Teja melihat persoalan pengangguran tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta perusahaan memberikan prioritas kepada warga lokal.
Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat memiliki keterampilan dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Di satu sisi, perusahaan memerlukan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan akses terhadap pekerjaan agar dapat memperoleh penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Ketika kebutuhan kedua pihak tidak bertemu, keberadaan kawasan industri belum tentu memberikan kesempatan kerja yang optimal bagi warga di sekitarnya.
“Sebetulnya ada ketidaksesuaian antara dunia usaha dengan masyarakat. Kepercayaan dunia usaha tidak boleh terganggu karena investasi penting. Namun, persoalan pengangguran juga harus dilihat dari kesesuaian kualifikasi pekerjaan dengan kemampuan masyarakat,” ujar Teja.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran sebagai penghubung antara kebutuhan perusahaan dan kemampuan tenaga kerja lokal.
Salah satu langkah yang diusulkannya adalah memperluas ketersediaan balai latihan kerja (BLK), terutama di kecamatan yang memiliki konsentrasi aktivitas industri.
Keberadaan fasilitas pelatihan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses peningkatan keterampilan tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan informasi.
Menurut Teja, pelatihan kerja juga harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata perusahaan agar keterampilan yang diperoleh peserta memiliki relevansi dengan kesempatan kerja yang tersedia.
“Balai latihan kerja yang merata di setiap kecamatan menjadi kebutuhan. Karena melalui balai latihan kerja itulah masyarakat lokal di sekitar wilayah industri dapat ditingkatkan keterampilan dan kapasitasnya,” katanya.
Teja menjelaskan, persoalan ketenagakerjaan memerlukan pendekatan yang menghubungkan pendidikan keterampilan, kebutuhan investasi, dan kesempatan kerja masyarakat.
Dengan demikian, pengembangan kawasan industri tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi warga sekitar untuk terlibat sebagai tenaga kerja.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD mempercepat pengembangan fasilitas pelatihan kerja, khususnya di wilayah yang menjadi sentra industri.
Pelatihan tersebut, menurut dia, perlu memberikan perhatian kepada warga setempat agar mereka mempunyai kesempatan meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.
“Harus ada jembatan dari pemerintah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat. Kompetensinya harus sesuai dengan yang dibutuhkan industri, baik industri yang sudah ada saat ini maupun yang akan berinvestasi pada masa mendatang,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dunia usaha agar upaya memperluas kesempatan kerja lokal tidak justru mengganggu iklim investasi.
Menurut Teja, peningkatan kompetensi masyarakat dan keberlanjutan investasi seharusnya menjadi dua agenda yang berjalan beriringan.
Dari Konsolidasi Aspirasi Menuju Kebijakan Anggaran
Beragam persoalan yang mengemuka dalam reses tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak selalu dapat dijawab melalui satu pendekatan kebijakan.
Anggota Satlinmas membutuhkan kepastian tugas dan dukungan kesejahteraan. Pengurus RT dan RW memerlukan mekanisme pembangunan lingkungan yang lebih cepat. PSM menghadapi pertambahan beban kerja, sedangkan tenaga pelayanan rumah ibadah membutuhkan akses informasi dan pendataan yang merata.
Sementara itu, masyarakat usia produktif di sekitar kawasan industri memerlukan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan agar mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Dalam konteks tersebut, reses menjadi ruang untuk menghubungkan berbagai persoalan yang selama ini muncul secara terpisah menjadi agenda kebijakan yang dapat dibahas bersama pemerintah daerah.
Teja menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat harus tercermin dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.
Namun, sejumlah gagasan yang disampaikannya, termasuk pemberian insentif Satlinmas dan dana kelurahan berbasis RW, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.
Usulan tersebut juga harus melalui proses perencanaan, penyesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta pembahasan bersama pemerintah kota.
Karena itu, tindak lanjut hasil reses menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan pertemuan.
Bagi Teja, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata terletak pada besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menjawab persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Harus ada upaya terobosan anggaran untuk bisa menyelesaikan persoalan di tingkat RT dan RW secara cepat,” katanya.
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






