Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana menata kawasan Jalan Kiasnawi. Sebuah kawasan yang jadi pusat jajanan malam paling terkenal se Tangerang Raya. Penataan akan disertai relokasi sekitar 183 pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya memperkuat konektivitas antara Stasiun Tangerang dengan kawasan niaga Pasar Anyar.
Hal itu mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Wakil Ketua DPRD, Andri S Permana kritisi potensi persoalan sosial dan ekonomi di dalamnya. Ia meminta pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di area tersebut.
Andri mengingatkan Pemkot agar tidak abai atas konsekuensi dari kebijakan penataan ruang publik. Menurut dia, keberhasilan pembangunan kawasan perkotaan tidak cukup diukur dari perubahan wajah jalan, lebar trotoar, ataupun berkurangnya kemacetan, namun juga dari sejauh mana kebijakan memberikan manfaat tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

“Satu catatan terkait rencana kebijakan penataan pedestrian atau trotoar, tidak boleh juga mengesampingkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Jadi yang paling penting dalam proses penataan, segala aspek harus dipertimbangkan. Tidak hanya dari sisi estetika, tidak hanya dari sisi visual, tetapi kebijakan itu juga harus tepat guna dan tepat sasaran,” Ujar Andri, saat dihubungi melalui telpon WhatsApp, Minggu (11/10).
Ia menekankan bahwa pendekatan pembangunan harus mampu mempertemukan kepentingan penataan kota dengan kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan mata pencahariannya. Karena itu, PEmkot tidak cukup hanya menyediakan lokasi pengganti bagi para pedagang. Aspek keterjangkauan, kemudahan akses konsumen, serta peluang keberlanjutan usaha juga perlu menjadi pertimbangan sebelum relokasi dilaksanakan.
“Nah, akhirnya saat berbicara pendekatan yang tepat guna, kita juga harus melihat apakah ini berdampak langsung kepada kehidupan masyarakat di wilayah sana dalam hal sosial dan ekonomi. Tapi juga difokuskan terkait masalah PKL-PKL ini,” tambah Andri
Andri mengingatkan bahwa pemindahan lokasi usaha berpotensi memengaruhi hubungan antara pedagang dan pelanggan yang selama ini menjadi penopang pendapatan mereka. Oleh sebab itu, penyediaan tempat berjualan perlu dibarengi dengan pertimbangan terhadap akses ekonomi para pedagang di lokasi baru.
“Saat ada upaya dilakukan relokasi, juga harus dipastikan mereka mendapatkan sosialisasi yang utuh, mereka juga mendapatkan tempat untuk berjualan dan akses ekonominya mudah, agar apa yang menjadi niat baik dari Pemerintah Kota Tangerang bisa diterima oleh semua komponen masyarakat yang ada di kota ini,” ujarnya.
Kritik Perencanaan dan Pelaksanaan Kebijakan
Lebih jauh, Andri menyoroti pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa program yang pada awalnya memiliki tujuan baik dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak dipersiapkan secara menyeluruh.
Menurut dia, pemerintah perlu belajar dari pelaksanaan kebijakan yang memunculkan pertentangan di masyarakat akibat ketidaksesuaian antara rencana dan kondisi di lapangan.
“Jadi, acapkali kebijakan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang senantiasa terjadi hal yang kontradiktif saat apa yang menjadi perencanaannya belum matang dan eksekusinya juga akhirnya menjadi tergesa-gesa,” kata Andri.
Pernyataan tersebut menjadi catatan bagi pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menjalankan relokasi sebelum seluruh persoalan yang berkaitan dengan pedagang diselesaikan. Andri menegaskan, kualitas sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh gagasan atau tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh kesiapan perangkat daerah dalam menjalankannya.
“Ini yang ke depan juga harus dijadikan pelajaran oleh Pemerintah Kota Tangerang, karena pada dasarnya apa pun yang menjadi dasar perencanaan yang baik juga harus disertai oleh sikap eksekusi dari semua perangkat juga dengan baik,” ujarnya.
Dalam konteks penataan Jalan Kiasnawi, peringatan tersebut menempatkan proses sosialisasi, kesiapan lokasi relokasi, dan koordinasi antarinstansi sebagai bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan fisik.
Terlebih, kebijakan tersebut menyangkut ratusan pedagang dengan kondisi usaha dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Tanpa pemetaan kebutuhan yang memadai, relokasi berisiko menyelesaikan persoalan ketertiban di satu kawasan, tetapi memunculkan persoalan ekonomi bagi pedagang yang dipindahkan.
Andri juga secara khusus mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang agar mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penataan. Aparat, katanya harus menggunakan pendekatan tidak represif terhadap para pedagang.
Menurut dia, penegakan ketertiban harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terdampak kebijakan pemerintah. “Ke depan Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Satpol PP, juga melakukan pendekatan yang humanis, melakukan pendekatan yang juga harus persuasif, tidak represif,” tegasnya.
“Karena niat baik untuk melakukan penataan kawasan juga harus diikuti oleh niat baik kita menjaga mutu pelayanan, baik bidang sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat di sekitar, masyarakat pengguna, dan juga PKL-PKL yang terdampak,” katanya.
Pedagang Berharap Tidak Kehilangan Penghasilan
Di tengah rencana penataan tersebut, kekhawatiran mengenai keberlangsungan usaha mulai dirasakan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Jalan Kiasnawi.
Rahmat (51), yang akrab disapa Amat, merupakan salah seorang pedagang ketoprak yang telah berjualan di kawasan tersebut sejak 2012. Selama sekitar 14 tahun, ia menggantungkan penghidupannya dari usaha makanan yang dijalankan di lokasi itu.

Ketika ditemui wawancara Penamara.id, Minggu (11/10/2026), Rahmat berharap pemerintah tidak sekadar memindahkan pedagang demi kepentingan penataan kawasan, tetapi juga memikirkan bagaimana mereka dapat terus memperoleh penghasilan setelah relokasi.
“Mudah-mudahan pemerintah punya solusi yang benar-benar solusi. Soalnya kita mah dagang nyari penghidupan buat makan doang, bukan memperkaya diri,” ujar Rahmat.
Pernyataan Rahmat menggambarkan persoalan mendasar yang dihadapi pedagang kecil ketika ruang tempat mereka menjalankan usaha akan ditata ulang. Bagi pedagang seperti dirinya, lokasi berjualan bukan semata tempat melakukan transaksi, melainkan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rencana pemindahan ke Pasar Anyar pun menghadirkan pertanyaan mengenai kemampuan pedagang mempertahankan pembeli dan penghasilan di tempat yang baru.
Meski demikian, Rahmat menyadari pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur. Ia tidak banyak memberikan tanggapan mengenai rencana relokasi tersebut, selain berharap kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan keadaan pedagang.
“Yah, mau gimana lagi kalau pemerintah punya kebijakan, liat nanti saja dah” katanya.
Sikap Rahmat menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pedagang bukan semata menerima atau menolak penataan. Hal yang lebih mendasar adalah kepastian mengenai masa depan usaha mereka setelah kebijakan tersebut dijalankan.
Sebanyak 183 PKL Direncanakan Pindah ke Pasar Anyar
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan rencana penataan kawasan Jalan Kiasnawi sebagai bagian dari upaya memperbaiki fungsi ruang jalan, pedestrian, dan pengaturan lalu lintas. Program tersebut dijalankan menyusul instruksi Wali Kota Tangerang Sachrudin. Tahap awal penataan difokuskan pada sosialisasi kepada para pedagang yang selama ini menempati kawasan tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 183 PKL yang menjadi sasaran sosialisasi dan rencana relokasi ke Pasar Anyar. Menurut Yeti, komunikasi dengan para pedagang menjadi tahapan awal sebelum pemerintah melaksanakan pekerjaan fisik di kawasan tersebut.

“Langkah awal realisasi penataan kawasan Kiasnawi akan dimulai dengan sosialisasi PKL agar mereka memahami rencana penataan yang dilakukan. Insyaallah, sosialisasi akan mulai disampaikan kepada perwakilan PKL yang sementara ini jumlahnya diperkirakan mencapai 183 pedagang,” ujar Yeti, Kamis (8/10/2026).
Pemerintah merencanakan pembangunan trotoar dengan lebar sekitar 3,5 meter dan panjang mencapai 280 meter. Pekerjaan fisik tersebut akan dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
Pembangunan dijadwalkan mulai berlangsung pada November hingga Desember 2026 dan dilanjutkan secara bertahap pada 2027. Selain menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki, penataan diarahkan untuk mengurangi aktivitas perdagangan di trotoar dan parkir kendaraan di badan jalan atau on-street parking yang selama ini menjadi bagian dari persoalan penggunaan ruang jalan.
“Setelah tahapan sosialisasi, kami akan mulai melakukan penataan fisik secara bertahap. Dalam hal ini, Dinas PUPR Kota Tangerang akan mulai membangun trotoar sebagai fasilitas penunjang untuk mendukung rencana penataan kawasan Kiasnawi agar terbebas dari aktivitas PKL dan parkir on street,” kata Yeti.
Ia menjelaskan, penataan Jalan Kiasnawi tidak dimaksudkan hanya untuk memperbarui tampilan kawasan. Pemerintah juga ingin menciptakan keterpaduan antara fungsi perdagangan, fasilitas pejalan kaki, parkir, dan kelancaran lalu lintas.
Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan berbeda.
“Penataan kawasan Kiasnawi ini tidak hanya soal pekerjaan fisik, tetapi bagaimana kawasan ini dapat berfungsi secara tertib dan terintegrasi. Oleh karena itu, aspek perdagangan, pedestrian, parkir, maupun lalu lintas bisa dikoordinasikan bersama agar penataan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Yeti.
Relokasi Bukan Sekadar Memindahkan Lapak
Rencana pemerintah tersebut memperlihatkan dua kepentingan yang harus dipertemukan dalam kebijakan penataan Jalan Kiasnawi. Di satu sisi, ruang pedestrian perlu dikembalikan sesuai fungsinya agar masyarakat memiliki fasilitas berjalan kaki yang aman dan nyaman. Di sisi lain, keberadaan PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Kedua kepentingan tersebut tidak harus saling meniadakan. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa upaya memperbaiki ketertiban kawasan tidak justru memindahkan beban penataan kepada kelompok pedagang kecil.
Sejumlah persoalan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai kesiapan tempat berjualan di Pasar Anyar, mekanisme pembagian lapak, kemungkinan biaya yang harus ditanggung pedagang, serta jaminan akses konsumen di lokasi relokasi.
Belum ada penjelasan terperinci dalam keterangan pemerintah yang disampaikan mengenai apakah seluruh 183 pedagang akan memperoleh tempat usaha dengan kapasitas dan kondisi yang sesuai kebutuhan masing-masing. Begitu pula mengenai mekanisme pendampingan bagi pedagang apabila perpindahan lokasi berdampak pada penurunan pendapatan mereka.
Persoalan tersebut menjadi penting mengingat pembangunan fisik trotoar telah dijadwalkan dimulai pada November 2026. Artinya, pemerintah memiliki waktu yang relatif terbatas untuk menyelesaikan tahapan sosialisasi dan mempersiapkan kebutuhan relokasi sebelum pekerjaan dimulai.
Di tengah jadwal pembangunan tersebut, kritik DPRD dan harapan pedagang menjadi pengingat bahwa penataan kota bukan hanya persoalan mengubah ruang secara fisik, melainkan juga mengelola dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kota Tangerang kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan rencana penataan Jalan Kiasnawi tidak berhenti pada pembangunan trotoar yang lebih lebar dan kawasan yang lebih tertib.
Keberhasilan program itu juga akan ditentukan oleh nasib para pedagang setelah meninggalkan lokasi usaha mereka. Apakah relokasi ke Pasar Anyar benar-benar menyediakan kesempatan ekonomi yang layak, atau justru membuat pedagang harus memulai kembali usahanya dengan ketidakpastian penghasilan.
Bagi Rahmat dan pedagang lainnya, ukuran keberhasilan penataan barangkali jauh lebih sederhana dibandingkan ukuran pembangunan fisik pemerintah: mereka tetap memiliki tempat berjualan, pelanggan masih dapat menjangkau dagangan mereka, dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tidak terputus.
Sementara bagi DPRD, sebagaimana ditegaskan Andri, penataan yang baik harus mampu mempertemukan kepentingan ketertiban kota dengan perlindungan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pekerjaan terbesar pemerintah bukan semata membangun trotoar sepanjang 280 meter, melainkan memastikan bahwa perubahan wajah Jalan Kiasnawi tidak dibayar dengan hilangnya penghidupan para pedagang yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi kawasan tersebut.
Artikel Lain :
150 Pedagang Alun-Alun Bekasi Bakal Punya Gerobak Seragam dan Koperasi Sendiri
Usia 31 Tahun, Perumda Tirta Benteng Wujudkan Layanan Air Bersih Lewat 28 Aplikasi
Lapangan Kerja Semakin Sulit, Sejauh Mana Pemerintah Berhasil?
Penulis : Ari Sujatmiko
Editor : Redaktur






