Tunjangan DPRD Naik, GMNI Kota Tangerang Angkat Bicara

| PENAMARA . ID

Minggu, 7 September 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut tidak hanya menuai pro dan kontra di tingkat pusat, tetapi juga berimbas pada dinamika politik di daerah, termasuk di Kota Tangerang.

Di tengah gelombang kritik terhadap kenaikan fasilitas DPR RI yang mencakup gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas lain pada periode awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang turut memberikan pandangan.

Sekretaris DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa kebijakan tunjangan bagi anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus dikaji secara akademis dan transparan. Hal ini penting agar pengeluaran daerah tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

“Kenaikan tunjangan merupakan babak baru dalam membenahi tata kelola keuangan negara. Namun, asas-asas umum seperti akuntabilitas, profesionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan keuangan yang bebas serta mandiri harus benar-benar dijalankan. Itu amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ujar Elwin, Minggu (7/9/2025).

Di Kota Tangerang, kenaikan fasilitas tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini menjadi landasan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi, yang dijustifikasi karena pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas maupun kendaraan dinas untuk para wakil rakyat.

Ketentuan tersebut sejatinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi itu menegaskan bahwa pembagian alokasi keuangan daerah diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Dengan realisasi pendapatan Kota Tangerang yang cukup tinggi—mencapai lebih dari Rp4,919 triliun atau 101,06 persen dari target sebesar Rp4,868 triliun pada tahun anggaran 2024 (data tangerangkota.go.id)—pemerintah daerah memiliki legitimasi fiskal untuk memberikan tunjangan tersebut.

Namun, menurut Elwin, legitimasi fiskal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan kepentingan rakyat.

Elwin menekankan, perlu ada kajian akademik yang memastikan bahwa besaran tunjangan tidak membebani anggaran pelayanan publik. Jika perlu, kata dia, evaluasi terstruktur harus dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Hubungan keuangan pemerintah daerah (HKPD) dalam konteks desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 harus menjadi dasar pertimbangan. Jangan sampai tunjangan DPRD justru mengurangi alokasi bagi pelayanan umum yang menyentuh langsung masyarakat,” paparnya.

GMNI Kota Tangerang menilai, fasilitas yang bersifat primer memang diperlukan agar para wakil rakyat dapat menjalankan fungsinya secara responsif. Namun, transparansi dan pengawasan publik harus tetap dijaga, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpercayaan.

Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai kerakyatan, GMNI berharap agar pemerintah daerah dapat menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan dewan dengan kewajiban utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kebutuhan primer yang sudah dipenuhi semestinya menjadi penopang kinerja legislatif yang lebih responsif. Namun, jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan. Anggaran daerah harus kembali pada prinsip ‘untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’,” pungkas Elwin.

Isu kenaikan tunjangan ini diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang. Publik menantikan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menegakkan prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance), tanpa mengorbankan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp
Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang
CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite
GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak
Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan
Siswa SMAN 14 Mengaku Diminta Mengakui Tuduhan sebagai Ketua Gengster
Pengeluaran Siswa SMAN 14 Tangerang Berpijak pada Tata Tertib, Dasarnya Dipersoalkan
Siswa SMAN 14 Tangerang Dikeluarkan, Pihak Keluarga Pertanyakan Dasar Keputusan Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:50 WIB

100 Remaja Masjid Kota Tangerang Digembleng Jadi Pemimpin Muda Lewat Masjid Camp

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Bendera 400 Meter Menjadi Penanda: Nilai Gotong Royong Masih Hidup di Kota Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:44 WIB

CGMT Kecam Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Yang Sarat Kompromi Elite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:36 WIB

GMNI Pertanyakan Dasar Pengeluaran Siswa SMAN 14, Minta Dindik Banten Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:54 WIB

Komite SMAN 14 Tangerang Siap Mediasi Ulang Kasus Siswa, Akui Tak Pernah Dilibatkan

Berita Terbaru