PENAMARA.ID — Setiap pergantian rezim di Indonesia selalu membawa narasi yang sama,kalau tidak berbicara soal pembenahan institusi ya soal penguatan hukum atau bisa juga soal komitmen pada demokrasi. Reformasi Polri kembali digulirkan dengan bahasa yang terdengar akrab; profesionalisme, transparansi, dan modernisasi.
Di tengah konsolidasi kekuasaan politik dan ekonomi yang kian terkonsentrasi, pertanyaan mendasarnya justru semakin mendesak: apakah reformasi polri untuk membatasi kekuasaan aparat, atau justru untuk mengefektifkan perannya dalam menjaga rezim yang sedang berkuasa?
Dalam praktiknya, Polri tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia bergerak dalam lanskap politik yang ditandai oleh koalisi kekuasaan yang luas, lemahnya oposisi institusional, dan dominasi kepentingan ekonomi besar dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam kondisi seperti ini, aparat keamanan bukan sekadar penegak hukum, melainkan penjaga stabilitas politik yang diperlukan agar agenda rezim berjalan tanpa gangguan sosial yang berarti.
Rezim hari ini mewarisi dan melanjutkan pola lama soal pembangunan yang dipercepat, investasi yang diprioritaskan, dan konflik sosial yang diperlakukan sebagai hambatan. Dalam skema tersebut, Polri menjadi aktor kunci. Ia hadir bukan terutama untuk melindungi hak warga, tetapi untuk memastikan proyek-proyek negara dan korporasi berjalan mulus. Ketika stabilitas didefinisikan sebagai ketiadaan perlawanan, maka kekerasan aparat menjadi instrumen yang sah secara politik, meski problematik secara moral dan hukum.
Klaim Reformasi Polri sering kali berhenti pada aspek manajerial. Regulasi diperbarui, pelatihan HAM ditambah, pengawasan internal diperkuat. Namun langkah-langkah ini sengaja menghindari persoalan inti dari fungsi politik Polri dalam menopang kekuasaan rezim dan oligarki. Reformasi tidak diarahkan untuk mengurangi kuasa koersif aparat, melainkan untuk membuatnya lebih terkontrol, lebih rapi, dan yang terpenting lebih dapat dipertanggungjawabkan secara citra.
Hubungan antara Polri dan para kapital tentu memperjelas batas reformasi tersebut. Dalam konflik agraria, proyek infrastruktur, dan pengamanan kawasan industri, aparat berulang kali berpihak pada pemilik modal. Warga yang mempertahankan ruang hidup dikriminalisasi, sementara kekerasan aparat jarang berujung pada akuntabilitas publik. Ini bukan anomali, melainkan pola yang konsisten dengan arah kebijakan rezim yang menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai dogma utama.
Hukum berfungsi sebagai pelumas dari proses ini. Melalui pasal karet, diskresi aparat, dan mekanisme penegakan internal, kekerasan dilegalkan secara prosedural. Regulasi internal kepolisian kerap dipromosikan sebagai instrumen pembatas, padahal dalam praktiknya justru memperluas ruang tindakan aparat.
Negara sebenarnya tidak kekurangan aturan, yang kurang dari negara ini adalah kemauan politik untuk membiarkan hukum bekerja melawan kepentingan kekuasaan itu sendiri. Akuntabilitas menjadi korban pertama dari konfigurasi ini. Pelanggaran berat jarang dibawa ke pengadilan umum, apalagi dibuka sebagai persoalan struktural.
Penyelesaian internal dipilih atas nama menjaga institusi dan stabilitas nasional. Namun stabilitas yang dimaksud bukan stabilitas warga, melainkan stabilitas rezim dan koalisi kekuasaan yang menopangnya. Pengadilan terbuka berisiko membuka relasi antara aparat, kebijakan negara, dan kepentingan ekonomi, sesuatu yang terlalu berbahaya secara politik.
Di sinilah Reformasi Polri menunjukkan watak sejatinya. Ia bukan alat transformasi, melainkan strategi manajemen krisis. Ia berfungsi meredam kemarahan publik, menjaga kepercayaan pasar, dan mempertahankan legitimasi internasional, tanpa mengubah relasi kuasa yang melahirkan kekerasan itu sendiri. Reformasi menjadi panggung, bukan pembongkaran.
Selama rezim tetap menggantungkan stabilitasnya pada aparat keamanan, selama konflik sosial dipandang sebagai ancaman, dan selama oligarki menjadi mitra utama negara, Polri akan terus ditempatkan sebagai alat penertib, bukan pelindung. Dalam kerangka ini, kegagalan reformasi bukan kecelakaan. Ia adalah keberhasilan politik bagi penguasa dimana ia berhasil mengubah wajah tanpa menyentuh fondasi.
Pertanyaannya kini bukan apakah Polri bisa direformasi, melainkan apakah rezim berani melepaskan ketergantungannya pada kekerasan negara sebagai cara mengelola masyarakat. Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi janji usang yang diulang setiap kali darah kembali tumpah, dan kekuasaan akan tetap utuh.
Baca lagi soal REFORMASI POLRI: Ketika ‘Reformasi Polri’ adalah Jawaban
Penulis : Serena Tomira
Editor : Redaktur






