Kasus Nenek Jamilah Terbengkalai 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Kritisi Polsek Pakuhaji

| PENAMARA . ID

Senin, 20 Januari 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah | Dokumentasi: pelitaekspres.com

Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah | Dokumentasi: pelitaekspres.com

Ketua tim kuasa hukum dari firma hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang dialami nenek Jamilah, warga Kampung Kramat, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Proses hukum yang sudah berjalan lebih dari 1,3 tahun dinilai tidak profesional.

Yanto Nelson Nalle yang juga kuasa hukum nenek Jamilah, mengatakan telah melapor dugaan penganiayaan tersebut “sejak 13 Oktober 2023,” dan hingga kini belum ada perkembangan signifikan, seakan-akan diulur.

Meski sudah genap satu tahun (Oktober 2024 lalu), dan korban, saksi-saksi, serta pelapor telah diperiksa, terduga belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan gelar perkara. Nelson menilai Polsek (Kepolisian Sektor) Pakuhaji “tidak profesional.”

Kasus Mandek, Berkas ‘Hilang’ di Gudang

Nelson mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa berkas kasus tersimpan di gudang, dan disampaikan oleh penyidik lama data kasus korban berada di komputer yang “sudah dijual”. Pergantian penyidik, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), serta Kapolsek makin memperumit kasus ini.

Saat mulai mendampingi korban, Polsek seolah menunjukkan respons positif, nyatanya “sampai dengan [sekarang] bulan Januari 2025, tetap tidak dilaksanakan gelar perkara,” kata Nelson.

Kronologis Kejadian

Dalam laporannya, Nenek Jamilah mengaku sedang membereskan rumah di ruang tengah ketika tetangganya tiba-tiba membekapnya dengan handuk. Korban berteriak meminta tolong hingga tetangga datang, termasuk dua saksi yang menguatkan kejadian tersebut. Akibatnya, Jamilah mengalami [memar di wajah dan satu giginya terlepas].

Namun, pasal yang diterapkan oleh Polsek Pakuhaji hanya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Kuasa hukum menilai seharusnya diterapkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, mengingat korban mengalami luka serius yang diduga menyebabkan kecacatan permanen.

Kepastian dan Langkah Hukum

Nelson “meminta agar Polsek Pakuhaji bertindak profesional, [dan] jangan cuma bisa mencari-cari alasan pergantian” pejabat, “kasihan korban yang sudah renta ini sangat mengharapkan kepastian hukum akan perkara ini.”

Tim kuasa hukum Nenek Jamilah berencana melaporkan kasus ini ke Propam [divisi Profesi dan Pengamanan internal Polri] dan Wasidik [Pengawas Penyidikan] Polda Metro Jaya. Selain itu, mereka akan menyurati Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal penyelesaian perkara ini.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan mengecek ke Kanit Reskrim yang menangani kasus tersebut. “Saya sudah mengarahkan agar prosesnya dipercepat,” ujarnya melalui pesan singkat.


Artikel Lain : Dana Desa Diselewengkan, Kades Tapa Didesak Mundur dan Audit Total Diminta

Penulis : Fajrin Kamal

Editor : Redaktur

Berita Terkait

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda
Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam
Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance
GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas
Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan
Retak Pucuk Pimpinan Lebak: GMNI Ingatkan Bahaya Ego Politik bagi Pelayanan Publik
Refleksi 152 Tahun Pandeglang; Religiusitas dan Nasionalisme untuk Pengentasan Kemiskinan
Banjir dan Jalan Berisiko Membayangi Batuceper, Aspirasi Menguat dalam Reses DPRD Kota tangerang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

10 KUA di Kota Tangerang Belum Layak, Terkendala Status Lahan Pemda

Rabu, 15 April 2026 - 19:35 WIB

Dituding Langgar Aturan, PT Duta Abadi Bungkam

Selasa, 14 April 2026 - 18:27 WIB

Kabar Mengecewakan, Hammersonic 2026 Tanpa My Chemical Romance

Selasa, 14 April 2026 - 00:28 WIB

GMT Soroti Dugaan Pungli di KKG, Desak Investigasi dan Penindakan Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 16:36 WIB

Jelang Purna Tugas Herman Suwarman, 5 Figur Potensial Pengganti Sekda Kota Tangerang Mulai Diperbincangkan

Berita Terbaru

Freepik.com

Opini

Rape Culture itu Nyata dan Kita Gak Boleh Diam

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:44 WIB