Dugaan pencemaran limbah peternakan sapi milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH di kawasan Danau Pakulonan, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi lapangan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan peternakan tersebut disebut belum mengantongi izin lingkungan. Namun, AH membantah keras tudingan bahwa kandang sapi miliknya mencemari kawasan danau.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi peternakan.
“Untuk perizinan belum ada, makanya nanti kita akan bersurat ke instansi yang berwenang hasil dari verifikasi lapangan tersebut,” ujar Sandi melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, Sandi belum menjelaskan lebih jauh terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan terhadap peternakan tersebut.
Di sisi lain, AH membantah peternakannya menjadi sumber pencemaran Danau Pakulonan. Ia menilai tudingan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena kandang sapi tidak memiliki saluran langsung menuju danau.
“Sebenarnya, kalau mau lihat fakta di lapangan, itu tidak ada pencemaran itu, apalagi cuma kandang sapi belasan ekor, dan tidak ada air kencing atau kotoran beraknya, tidak ada yang masuk atau akses langsung ke air atau ke danau,” kata AH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurut AH, limbah yang dapat dikategorikan mencemari lingkungan umumnya memiliki dampak terhadap kualitas air, seperti menimbulkan bau, mengubah warna, rasa, atau mengandung bahan kimia berbahaya.
“Mau dilihat faktanya, silakan, limbah apa? Sementara, limbah itu terutama adalah yang mencemari, satu, menimbulkan bau terhadap air, merusak air baku. Keduanya, warnanya merusak warnanya. Ketiga, rasanya. Dan kalau tidak kimia, itu mungkin B3 atau cairan minyak-minyakan, oli, atau salah satunya adalah misalkan merkuri. Di sini sama sekali tidak ada,” ujarnya.
AH juga mengklaim izin usaha peternakan yang sebelumnya digunakan saat kandang berada di Kota Tangerang masih berlaku. Menurut dia, perpindahan lokasi usaha hanya dilengkapi dengan dokumen domisili usaha dari wilayah setempat.
“Kandang sapi itu dulu di Kota Tangerang, dekat Samsat, kurang lebih 15 tahun di sana. Izinnya juga dulu dibikin di Kota Tangerang. Begitu kandang sapinya pindah ke Gading, izinnya tetap berlaku, tapi dilengkapi dengan domisili usaha dari kelurahan setempat,” kata dia.
Namun, pernyataan AH berbeda dengan pengakuan salah satu pekerja peternakan bernama Tama. Saat ditemui di lokasi pada Jumat (8/5/2026), Tama mengaku aliran limbah ternak selama ini mengarah ke area sekitar danau.
“Kalau setahu saya sih udah lama. Ini kan kalau limbah ngalirnya ke sini langsung ke kali, iya ke danau. Sedangkan danau sering meluap,” ujar Tama.
Ia juga membenarkan bahwa peternakan tersebut dikelola oleh anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH. Menurut dia, lokasi kandang berada tidak jauh dari fasilitas pengolahan air milik Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR).
“Agro Arafah, untuk pemilik sendiri Pak Asep. Ya tahu sih kalau ada PDAM. Sekitar 40-an sapi, kalau kambing sekitar 60 sampai 70 ekor. Kalau perkembangbiakan kurang tahu, kalau jual beli ya jual beli,” katanya.
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






