Anggaran Makan-Minum Rp1,7 Miliar di Kecamatan Pasar Kemis Dipertanyakan

| PENAMARA . ID

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah berbagai kebutuhan pelayanan publik yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, satu angka mencuat dan mengundang tanda tanya: Rp1,7 miliar.

Bukan untuk pembangunan jalan, perbaikan drainase, ataupun peningkatan layanan masyarakat. Anggaran sebesar itu justru dialokasikan untuk pengadaan makan dan minum di lingkungan Kantor Kecamatan Pasar Kemis selama satu tahun anggaran.

Nilainya tidak kecil. Jika dibagi rata, anggaran tersebut setara Rp141,6 juta setiap bulan atau sekitar Rp4,7 juta per hari. Besaran itu kini menjadi sorotan setelah LSM Poros Intelektual Muda (PIM) mempertanyakan kewajaran penggunaan dana tersebut.

“Ini anggaran kecamatan, bukan kementerian. Publik berhak tahu apa dasar perhitungan sehingga kebutuhan makan dan minum bisa mencapai Rp1,7 miliar dalam setahun,” kata Juru Bicara PIM, Adhiem Malikking, Selasa (16/6/2026).

PIM menilai besarnya anggaran konsumsi perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, dana tersebut bersumber dari APBD yang berasal dari uang rakyat.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran itu digunakan untuk menunjang kebutuhan konsumsi rapat, penerimaan tamu, dan kegiatan kedinasan lainnya sepanjang tahun. Namun, hingga kini belum diketahui secara rinci berapa jumlah kegiatan yang dilaksanakan, berapa volume konsumsi yang disediakan, serta siapa pihak penyedia jasa katering yang ditunjuk.

Pertanyaan semakin menguat ketika PIM mencoba melakukan simulasi sederhana. Dengan asumsi harga satu paket nasi kotak kegiatan pemerintahan sebesar Rp35.000, anggaran Rp1,7 miliar setara dengan sekitar 48.500 porsi makanan dalam setahun.

Artinya, rata-rata tersedia sekitar 133 paket konsumsi setiap hari selama 365 hari penuh, termasuk pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional.

“Kalau hitungan sederhananya seperti itu, tentu publik akan bertanya. Apakah benar intensitas kegiatan di kecamatan sedemikian tinggi sehingga membutuhkan ratusan paket konsumsi setiap hari?” ujar Adhiem.

Menurut dia, pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui keterbukaan dokumen anggaran. Karena itu, PIM mendesak Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis membuka Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian harga satuan, hingga daftar penyedia yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

Desakan transparansi muncul bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, belanja operasional pemerintahan kerap menjadi perhatian publik karena dinilai rentan terhadap praktik penggelembungan harga maupun penyusunan volume kegiatan yang tidak proporsional.

Di sisi lain, sejumlah persoalan pelayanan publik di wilayah Pasar Kemis masih membutuhkan perhatian pemerintah. Karena itu, besarnya anggaran konsumsi dianggap perlu diuji kewajarannya agar tidak menimbulkan persepsi bahwa belanja birokrasi lebih dominan dibanding kebutuhan masyarakat.

Hingga Selasa sore, upaya konfirmasi kepada Camat Pasar Kemis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih dilakukan namun Belum ada balasan hingga malam hari.

Penulis : Ari Sujatmiko

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Perusahaan Pengolah Limbah B3 Disorot Usai Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai
Anggaran Sewa Mobil Pejabat Kota Tangerang Disorot, Dugaan Monopoli Vendor Mencuat
Rapimnas PII 2026 di Tangerang, Konsolidasi Nasional Pelajar Islam Hadapi Tantangan Zaman
Wali Kota Tangerang Tinjau BPJS Cimone: Pastikan Layanan Makin Mudah
Camat Batuceper Antar Langsung Anak Terlantar ke Dinas Sosial
Perawat Korban Penusukan di Klinik Gigi Periuk Mulai Pulih, DPRD Minta Kasus Diusut Tuntas
Pria 23 Tahun Lompat ke Sungai Cisadane Tangerang, BPBD Melakukan Pencarian
Forum Potensi Tangsel Gelar Monitoring Sungai Ciputat, Petakan Titik Rawan Banjir

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:04 WIB

Anggaran Makan-Minum Rp1,7 Miliar di Kecamatan Pasar Kemis Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:39 WIB

Perusahaan Pengolah Limbah B3 Disorot Usai Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sewa Mobil Pejabat Kota Tangerang Disorot, Dugaan Monopoli Vendor Mencuat

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Rapimnas PII 2026 di Tangerang, Konsolidasi Nasional Pelajar Islam Hadapi Tantangan Zaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Tangerang Tinjau BPJS Cimone: Pastikan Layanan Makin Mudah

Berita Terbaru