Dugaan pencemaran lingkungan menyeret nama PT Sinergi Prima Sejahtera. Perusahaan pengolah limbah B3 itu diduga membuang limbah secara tidak semestinya hingga mencemari aliran sungai di sekitar kawasan industri tempat perusahaan beroperasi. Di tengah kondisi tersebut, aktivitas PT Sinergi Prima Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembuangan limbah yang mencemari aliran sungai di sekitar lokasi operasional perusahaan.
Dugaan itu mencuat setelah investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah pihak menemukan indikasi adanya pembuangan sisa limbah secara tidak semestinya. Perusahaan tersebut juga diduga memanfaatkan aliran sungai aktif di sekitar kawasan industri untuk membersihkan area pabrik dari residu hasil produksi.
Jika dugaan itu terbukti, dampaknya tidak hanya menyentuh kualitas air sungai, tetapi juga mengancam ekosistem perairan dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aliran sungai tersebut.
Sorotan keras datang dari Poros Intelektual Muda (PIM). Organisasi kepemudaan dan lingkungan itu menilai dugaan pencemaran tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan lingkungan hidup.
Juru Bicara PIM Ervin Suryono mengatakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan limbah seharusnya menjadi pihak yang paling memahami risiko pencemaran lingkungan. Karena itu, dugaan pembuangan limbah ke sungai justru dinilai sebagai ironi.
“Perusahaan pengolah limbah semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan. Jika yang terjadi justru sebaliknya, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah,” ujar Ervin, Senin (15/6/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin operasional, sistem pengolahan limbah, hingga kondisi kualitas air di sekitar lokasi perusahaan.
PIM mendesak Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil sampel air sungai guna memastikan ada atau tidaknya kandungan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan. Langkah itu dinilai penting agar polemik tidak berhenti pada saling tuding, melainkan dibuktikan melalui hasil pengujian ilmiah.
Selain menyoroti dugaan pencemaran, PIM juga menyinggung rekam jejak hukum pemilik perusahaan yang disebut pernah tersangkut persoalan hukum terkait aktivitas bisnis sebelumnya. Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan dugaan pencemaran yang saat ini menjadi perhatian publik.
Pengamat lingkungan menilai kasus-kasus pencemaran sungai di kawasan industri sering kali berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya efek jera terhadap pelaku pelanggaran lingkungan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran.
Hingga Senin malam, manajemen PT Sinergi Prima Sejahtera belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Dinas Lingkungan Hidup setempat juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi mengenai kondisi sungai yang dipersoalkan.
Artikel Lain :
Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Desak DLH Kabupaten Bogor Tindak Tegas TPS Terindikasi Limbah B3
Indonesia, Sampah, dan Ancaman Emisi Metana
Penulis : Pujiawan
Editor : Redaktur






